KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham PT Wijaya Karya Tbk (
WIKA) karena sehubungan dengan penundaan pembayaran sukuk. WIKA telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023. "Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Wijaya Karya," tulis pengumuman Bursa tersebut, Senin (18/12).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, BEI menghentikan sementara perdagangan WIKA di seluruh pasar sejak sesi I tanggal 18 Desember 2023 hingga pengumuman berikutnya.
Baca Juga: Perdagangan Saham Wijaya Karya (WIKA) Dihentikan Sementara, Ini Alasannya Sehubungan dengan itu, Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Wijaya Karya. Sebelumnya Pefindo telah memangkas peringkat surat berharga WIKA dari idBBB dengan kategori Negative Outlook menjadi idCCC. Pefindo juga memasukkan WIKA dalam kategori Credit Watch. Perubahan ini karena WIKA belum mendapat persetujuan dari pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tahap 1/2020 seri A senilai Rp 184 miliar yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023 Pefindo juga menyampaikan bahwa dapat meninjau kembali peringkat dan prospek dari Credit Watch dengan Implikasi Negatif jika WIKA mampu melunasi jatuh tempo Sukuk tersebut kembali. Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Wijaya menyampaikan ada beberapa pertimbagan yang membuat WIKA harus mengajukan penundaan pembayaran tersebut.
Pertama, pemberlakuan
equal treatment kepada kreditur WIKA, termasuk kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo.
Baca Juga: Saham Wijaya Karya (WIKA) Naik 24,10% Kamis (14/12), Begini Penjelasan Manajemen Kedua, proyeksi arus kas WIKA di akhir 2023. Mahendra bilang saat ini WIKA memiliki keterbatasan dan mengutamakan penggunaan kas untuk modal kerja. "Kami memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perusahaan," jelas Mahendra dalam keterbukaan informasi, Jumat (15/12). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari