KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini seluruh Rumah Sakit Umum Daerah milik DKI Jakarta sudah mendirikan tenda darurat untuk perawatan pasien Covid-19. Seperti yang terjadi di RSUD Kramat Jati, kata Anies, tenda darurat harus didirikan agar pasien Covid-19 yang terus berdatangan bisa tetap mendapatkan perawatan. "RSUD (Kramat Jati) ini sudah penuh, bahkan lobinya itu sekarang sudah jadi tempat rawat inap. Sekarang sudah tidak cukup tempatnya, tapi pasien masih berdatangan. Maka kita siapkan tenda seperti ini di tiap RSUD milik DKI Jakarta untuk menampung mereka yang membutuhkan," kata Anies dalam siaran pers, Jumat (25/6). Permintaan pembangunan tenda darurat juga ditujukan kepada seluruh rumah sakit yang berada di DKI Jakarta melalui Surat Dinas Kesehatan Nomor 6745/-1/773 yang ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit se-DKI Jakarta. Dalam surat itu, setiap rumah sakit di Jakarta diminta mendirikan tenda darurat dengan kapasitas besar sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.
Imbau dirikan tenda darurat perawatan pasien Covid-19, Anies: Rumah sakit sudah penuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini seluruh Rumah Sakit Umum Daerah milik DKI Jakarta sudah mendirikan tenda darurat untuk perawatan pasien Covid-19. Seperti yang terjadi di RSUD Kramat Jati, kata Anies, tenda darurat harus didirikan agar pasien Covid-19 yang terus berdatangan bisa tetap mendapatkan perawatan. "RSUD (Kramat Jati) ini sudah penuh, bahkan lobinya itu sekarang sudah jadi tempat rawat inap. Sekarang sudah tidak cukup tempatnya, tapi pasien masih berdatangan. Maka kita siapkan tenda seperti ini di tiap RSUD milik DKI Jakarta untuk menampung mereka yang membutuhkan," kata Anies dalam siaran pers, Jumat (25/6). Permintaan pembangunan tenda darurat juga ditujukan kepada seluruh rumah sakit yang berada di DKI Jakarta melalui Surat Dinas Kesehatan Nomor 6745/-1/773 yang ditujukan kepada Kepala Rumah Sakit se-DKI Jakarta. Dalam surat itu, setiap rumah sakit di Jakarta diminta mendirikan tenda darurat dengan kapasitas besar sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai ruang perawatan Covid-19 atau IGD Covid-19.