Imbau Masyarakat Lebih Waspada, Satgas Pasti Beberkan 2 Modus Penipuan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai dua modus penipuan di sektor jasa keuangan.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyebut modus penipuan yang patut diwaspadai, yakni adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjaman online. Modusnya, pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjaman online sebelumnya, dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).


Baca Juga: OJK Terbitkan Beleid tentang Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Namun, Hudiyanto mengatakan pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Dengan demikian, utang korban tidak terselesaikan dan justru makin bertambah banyak dengan adanya utang baru. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online. 

Selain itu, Hudiyanto juga mengimbau masyarakat berhati-hati dan mewaspadai adanya modus penipuan terkait pergadaian ilegal. Dia menerangkan ciri-ciri pergadaian ilegal, antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai dan penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi.

"Selain itu, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya.

Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal

Ia pun menghimbau kepada para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari OJK untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menyebut aturan itu tertuang dalam Pasal 113 ayat (1) UU P2SK, yang mana disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud Pasal 106, wajib memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara usaha jasa pembiayaan dari OJK, kecuali apabila diatur dengan undang-undang tersendiri.

Lebih lanjut, Hudiyanto mengatakan masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi untuk melaporkan kepada OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih