KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Rabu (14/2/2024), Indonesia akan menggelar Pemilu 2024. Pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden 2024 digelar secara serentak dengan pemilihan caleg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI. Melansir
Infopublik.id, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asy'ari, mengimbau pemilih yang datang mencoblos ke tempat pemungutan suara agar membuka surat suara lebih dulu sebelum masuk bilik suara. "Mestinya sebelum masuk, (surat suara) dibuka dulu di situ, boleh. Untuk melihat surat suaranya kondisi bagus atau tidak," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).
Hal itu untuk mengantisipasi apabila para pemilih mendapatkan surat suara dalam kondisi yang dianggap rusak, sehingga dapat langsung dilakukan pergantian surat suara yang baru. "Karena di situ kalau kurang bagus kan dianggap rusak. Di situ diberi kesempatan untuk minta ganti," ujarnya. Tidak hanya itu, bagi pemilih yang merasa salah mencoblos juga dapat kesempatan untuk menukar surat suaranya. Kendati demikian, hal itu menyesuaikan kondisi di TPS.
Baca Juga: Saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Oleh karena itu, Hasyim meminta masyarakat untuk memeriksa lebih dulu surat suara yang mereka terima sebelum masuk ke bilik. "Kalau (kuantitas) surat suaranya tidak cukup, ya tidak bisa (minta ganti surat suara baru)," kata Hasyim. Hasyim menambahkan, KPU menyiapkan surat suara cadangan di setiap TPS yang jumlahnya 2 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). "Surat suara cadangan ada 2 persen dari jumlah DPT. Katakanlah DPT-nya 300, jadi cadangannya cuman enam lembar," tambahnya. KPU RI menetapkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Baca Juga: Meski Ada Pemilu, Dana Asing Masih Mengalir Deras ke Pasar Saham Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie