Imbauan Mandiri ke nasabah terkait pembukaan data



JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mengimbau kepada nasabah agar jangan khawatir terkait dengan rencana Ditjen Pajak yang akan membuka data rekening nasabah individu di atas Rp 1 miliar.

Menurut Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri, pembukaan data rekening di atas Rp 1 miliar ini hanya dilakukan di setiap tahun.

“Selain itu data yang dibuka tidak terlalu detail, karena Ditjen pajak baru membuka detail indentitas jika ada dugaan penghindaran pajak,” ujar Tiko ketika ditemui setelah buka puasa bersama, Minggu (11/6).


Menurut Tiko langkah pemerintah yang menerbitan aturan PMK (peraturan menteri keuangan ) dan Perpu terkait pembukaan data nasabah ini adalah agar bisa menyesuaikan dengan aturan internasional yaitu Automatic Exchange Of Information (AEOI).

Setelah program pengampunan pajak berakhir pada Maret 2017, menurut Tiko, menjadikan jumlah pembayar pajak yang belum melaporkan pajaknya mengalami penurunan. Sehingga bisa dikatakan saat ini sedikit sekali pembayar pajak yang belum memenuhi aturan pajak.

Terkait dengan kekhawatiran DItjen Pajak jika nasabah bank melakukan pemecahan saldo agar jumlah rekeningnya dibawah Rp 1 miliar, Tiko berpendapat, hal tersebut bukanlah masalah besar.

Pasalnya, dengan penerapan NPWP (nomor pokok wajib pajak) dengan identitas tunggal KTP, maka Ditjen Pajak langsung bisa melacak nasabah yang melakukan pemecahan rekening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie