KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan surat edaran larangan angkutan barang melintas Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka menjaga kelancaran jalan saat perayaan Imlek. Kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Namun, larangan itu dikecualikan kendaraan untuk angkutan Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.
Imbauan truk barang tidak lewati tol Japek bikin kaget pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerbitkan surat edaran larangan angkutan barang melintas Tol Jakarta-Cikampek dalam rangka menjaga kelancaran jalan saat perayaan Imlek. Kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kendaraan kontainer dan kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih untuk sementara tidak melewati jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Namun, larangan itu dikecualikan kendaraan untuk angkutan Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang serta barang ekspor/impor dari lokasi home industry dan atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.