IMEF: Lembaga BLU Jangan dari Pihak yang Terlibat di Rantai Pasok Batubara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo berharap lembaga pengelola Badan Layanan Umum (BLU) batubara bukanlah dari pihak yang terlibat di dalam mata rantai pasok batubara

“Mengingat BLU Batubara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) sebagai  badan yang mengelola bagi kepentingan ratusan lebih pemasok batubara, nilai tarik salur sangat besar, bisa sampai ratusan triliun. Maka kenetralan sangat diperlukan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (29/1). 

Menurut Singgih, lembaga yang diberikan penugasan juga semestinya lembaga yang telah ada dengan menambahkan tugas pokok dang fungsi (tupoksi) saja, bukan lembaga baru. 


Singgih menilai hal ini sangat diperlukan karena pada satu titik waktu tertentu bisa jadi indeks harga batubara akan sama dengan indeks harga untuk kelistrikan umum yaitu US$ 70 per ton.

Baca Juga: JETP Tetap Membuka Celah Berkembangnya Pembangkit Batubara

Artinya, di saat harga batubara tinggi maupun rendah, lembaga yang mengurus BLU ini bisa netral menjalankan fungsinya sebagai pihak yang memungut dana ke pelaku usaha. 

Singgih menjelaskan, saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok dan menyempurnakan pembentukan BLU Batubara. 

Apalagi ide pembentukan BLU Batubara berawal dari Pemerintah. Hal ini muncul karena terjadinya krisis pasokan batubara ke dalam negeri pada awal 2022. Diharapkan pembentukan BLU Batubara sebagai pilihan terbaik dalam mengatasi disparitas harga antara harga ekspor dan domestik yang diproyeksikan masih akan terjadi selama 2023. 

“Selama ini, Pemerintah juga telah menyampaikan draft BLU Batubara ke pelaku usaha, bahkan sampai perubahan dari BLU ke MIP pernah disampaikan,” ungkapnya. 

Namun, karena pembentukan BLU Batubara atau MIP juga melibatkan kementerian lain, khususnya Kementerian Keuangan, tentu komunikasi antara Pemerintah dan pelaku usaha diadakan pada waktu yang lebih tepat nantinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi