IMEF: Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Tak Langgar UU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menilai langkah pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Merujuk Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 170A  tertulis bahwa penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan hanya bisa dilakukan 3 tahun sejak UU berlaku. Artinya, penjualan mineral logam tertentu, salah satunya kosentrat tembaga, seharusnya dilarang ekspor pada Juni 2023.

Namun lanjutan kebijakan Pasal 170A ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan dalam jumlah tertentu ke luar negeri, diatur dalam Peraturan Menteri.


Ketua Umum Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widadgo menjelaskan pemerintah mempertegas langkah memperpanjang ekspor konsentrat  tembaga PT Freeport Indonesia dinilai tidak melanggar Undang-Undang.

“Pertimbangan Pemerintah, lebih pada alasan mundurnya proyek akibat Covid-19. Namun saya sendiri lebih melihat Pemerintah lebih menekankan pada pertimbangan hilangnya potensi pendapatan negara sampai US$ 8 miliar, juga resiko masalah tenaga kerja yang bisa jadi lebih menjadi resiko politik,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (1/5).

Selain tentunya, Pemerintah memiliki saham mayoritas di Freeport Indonesia sebesar 51%.

Baca Juga: Perpanjangan Izin Tambang Freeport akan Dipercepat dari Jadwal, Ini Penjelasan ESDM

Namun demikian, Singgih menilai, keterlambatan smelter yang dibangun Freeport Indonesia harus tetap diawasi agar tidak mengalami keterlambatan lagi.  Menurut Singgih, peta jalan proyek smelter harus didetailkan atas potensi keterlambatan dan mitigasi yang harus dapat dilakukan sedini mungkin.

“Jangan sampai UU Minerba sebatas UU tanpa melekat konsekuensi jika investor terlambat dalam membangun smelter,” tegasnya.

Dia mengingatkan Tim Pengawasan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM harus benar-benar tegas melakukan pengawasan dalam pembangunan smelter.

Sedikit kilas balik, jauh sebelumnya Pemerintah telah memiliki peta jalan hilirisasi minerba yang arahnya jelas. Sebelum UU Minerba No 3 Tahun 2020, dalam UU No 4 Tahun 2009, telah mempertegas batas waktu pembangunan smleter adalah 5 tahun sejak UU Minerba terbit, atau smelter harus telah selesai di 2014.

Artinya, sangat tidak baik bagi perjalanan  peta strategis jangka panjang yang telah dibuat Pemerintah, di mana kejadian telah hampir 10 tahun lewat dari batas waktu, masih saja Pemerintah merelaksasi ekspor konsentrat mentah.

Oleh karenanya, Singgih berharap ke depannya untuk membangun kewibawaan Pemerintah dan Undang-Undang, tim pengawasan pembangun smelter harus bekerja keras, mampu memetakan arah dan memitigasi potensi keterlambatan.

Baca Juga: Freeport dan Amman Mineral Dapat Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Hingga Mei 2024

Berbagai kebijakan yang harus  diambil Pemerintah,  atas usulan dan komunikasi dengan tim pengawas pembangunan smelter harus dapat membantu agar pembangunan smelter dapat berjalan pada setiap tahapan peta jalan yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari