KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menilai langkah pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Merujuk Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 170A tertulis bahwa penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan hanya bisa dilakukan 3 tahun sejak UU berlaku. Artinya, penjualan mineral logam tertentu, salah satunya kosentrat tembaga, seharusnya dilarang ekspor pada Juni 2023. Namun lanjutan kebijakan Pasal 170A ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan dalam jumlah tertentu ke luar negeri, diatur dalam Peraturan Menteri.
IMEF: Perpanjangan Izin Ekspor Freeport Indonesia dan Amman Mineral Tak Langgar UU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) menilai langkah pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. Merujuk Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 170A tertulis bahwa penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan hanya bisa dilakukan 3 tahun sejak UU berlaku. Artinya, penjualan mineral logam tertentu, salah satunya kosentrat tembaga, seharusnya dilarang ekspor pada Juni 2023. Namun lanjutan kebijakan Pasal 170A ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan produk mineral logam tertentu yang belum di murni kan dalam jumlah tertentu ke luar negeri, diatur dalam Peraturan Menteri.