IMEF: Produksi Tambang Bisa Jalan Meski RKAB 2026 Belum Disetujui, Ini Syaratnya



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menegaskan, perusahaan pertambangan sejatinya tidak perlu menghentikan kegiatan produksi meski persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum diterbitkan, sepanjang memenuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Ketua IMEF Singgih Widagdo mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2026.

Dalam beleid itu disebutkan, perusahaan tetap dapat melakukan kegiatan produksi dengan persyaratan tertentu.


"Sesuai [surat edaran tersebut] jelas bahwa perusahaan tidak perlu menghentikan produksi. Dengan [telah memenuhi] persyaratan," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga: RKAB 2026 Belum Terbit, Penghentian Operasi Vale (INCO) Jadi Bentuk Kepatuhan Hukum

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari persetujuan RKAB tiga tahunan, baik periode 2024–2026 maupun 2025–2027. Selain itu, perusahaan juga telah mengajukan permohonan penyesuaian RKAB 2026 melalui sistem informasi RKAB, meski belum mendapatkan persetujuan.

Persyaratan lainnya, perusahaan telah menempatkan jaminan reklamasi untuk tahap kegiatan operasi produksi tahun 2025 serta telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan kontrak/perjanjian, Kontrak Karya (KK), maupun PKP2B yang wilayah izinnya berada di kawasan hutan.

Bahkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B yang memenuhi ketentuan diperkenankan melakukan kegiatan penambangan paling banyak sebesar 25% dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga 31 Maret 2026. Produksi penuh baru dapat dilakukan setelah RKAB 2026 memperoleh persetujuan resmi.

Singgih menilai, ke depan tata kelola persetujuan RKAB sebaiknya dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Pasalnya, RKAB tidak hanya berkaitan dengan kepastian produksi, tetapi juga menyangkut belanja modal (capex) serta kepastian pembiayaan dari perbankan.

Baca Juga: BPH Migas Pastikan Pasokan BBM dan Avtur Bali Aman Saat Puncak Arus Balik Nataru

"Demikian juga bagi kepentingan ekspor, agar memudahkan bagi produsen dalam memastikan volume dan jangka waktu kontrak. Untuk batubara juga menjadi sangat penting bagi importir dalam memproyeksi ketersediaan batubara Indonesia," tandasnya.

Di sisi lain,  Keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 yang berdampak pada penghentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk (INCO) disayangkan karena berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi. Meski demikian, langkah Vale dinilai mencerminkan kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, persetujuan RKAB merupakan prasyarat mutlak bagi kegiatan operasi produksi pertambangan. Tanpa persetujuan tersebut, secara hukum aktivitas pertambangan memang tidak dapat dijalankan.

“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Bisman kepada Kontan, Sabtu (3/1/2026).

Bisman menilai, keterlambatan persetujuan RKAB lebih dominan disebabkan oleh faktor struktural dan kebijakan, bukan semata persoalan administratif teknis. Salah satu pemicunya adalah perubahan sistem RKAB, khususnya terkait jangka waktu yang sebelumnya berlaku tiga tahunan dan kini kembali menjadi satu tahunan.

Selain itu, proses evaluasi RKAB saat ini dinilai semakin kompleks karena dikaitkan dengan upaya pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan. Faktor kehati-hatian dari evaluator juga meningkat, seiring adanya sejumlah persoalan hukum pada persetujuan RKAB di periode sebelumnya.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan persetujuan RKAB Tahun 2026 hingga kini belum diterbitkan. Kondisi tersebut membuat INCO secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO pun menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perusahaan hingga persetujuan resmi diterbitkan.

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary Vale Indonesia Anggun Kara Nataya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026)

Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. INCO berharap persetujuan RKAB 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.

Vale juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas usaha, mematuhi hukum, serta memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi pemegang saham. Komitmen tersebut sejalan dengan tujuan perusahaan dalam mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan.

Meski berdampak pada penundaan sementara kegiatan operasional, manajemen menyatakan keterlambatan persetujuan RKAB tidak menimbulkan dampak material langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan saat ini.

"Perusahaan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat dan perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, dan stabilitas operasional," pungkas Anggun. 

Selanjutnya: Hari Terakhir Promo HokBen Year End Spectacular Deals, Seharga Rp 22.000-an/orang

Menarik Dibaca: Hari Terakhir Promo HokBen Year End Spectacular Deals, Seharga Rp 22.000-an/orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: