IMEF: Sanksi DMO batubara sebaiknya dihilangkan sampai pandemi Covid-19 berakhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta kepada pemerintah agar pemberlakuan sanksi terkait pemenuhan wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) bisa ditunda sementara. Kondisi pandemi covid-19 yang berdampak terhadap pasar dan harga batubara menjadi alasannya.

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, permintaan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, pandemi covid-19 yang menyebabkan penurunan harga dan permintaan (demand) batubara telah menekan hampir seluruh pelaku usaha pertambangan. Sehingga, Singgih menilai sanksi berupa denda bisa ditunda sementara, hingga pandemi covid-19 berakhir.

"Maka sanksi DMO sebaiknya dihilangkan sampai pandemic berakhir. Saya yakin, Pemerintah dengan jernih dan fair akan menerima usulan penghapusan sanksi DMO. Setelah pandemi berakhir, formulasi denda DMO menjadi ruang terbuka untuk dapat dibicarakan kembali antara ESDM dan pelaku tambang," kata Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/9).


Apalagi, sambungnya, kebutuhan batubara dalam negeri diproyeksikan akan turun dan lebih rendah dari yang ditargetkan sebelum masa pandemi. Singgih memperkirakan, paling tidak realisasi serapan dalam negeri akan turun 10 juta ton dari target awal 155 juta ton.

Baca Juga: Perhapi: Pemerintah tak perlu khawatir kekurangan pasokan batubara dalam negeri

"Sangat tidak mungkin mengoptimalkan kebutuhan batubara di dalam negeri. Pola bisnis batubara lebih terserap di sektor kelistrikan dan baru industri. Dengan pandemi yang terjadi di seluruh dunia, jelas negara eksportir dan negara importir akan terganggu," pungkas Singgih. 

Merujuk pada data dari Minerba One Data (MODI), hingga hari ini (28/9) realisasi DMO baru mencapai 86,10 juta ton atau 55,55% dari rencana DMO tahun ini yang sebesar 155 juta ton. Dari rencana DMO tersebut, sebesar 109 juta ton atau 70% didominasi untuk kebutuhan kelistrikan.

Dari sisi produksi, menurut pada pemberitaan Kontan.co.id, realisasi produksi batubara hingga bulan Agustus lalu turun 11% secara year on year (yoy) menjadi 362 juta ton. Padahal di delapan bulan pertama 2019, produksi batubara capai 409 juta ton.

Realisasi produksi di periode Januari-Agustus 2020 ini setara dengan 66% dari target produksi batubara nasional yang dipatok sebesar 550 juta ton. Meski begitu, Kementerian ESDM tidak mengubah outlook produksi batubara nasional hingga akhir Desember 2020, yakni tetap sebesar 550 juta ton.

Selanjutnya: Pandemi Covid-19, pebisnis batubara minta sanksi denda terkait DMO tidak diberlakukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .