KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta kepada pemerintah agar pemberlakuan sanksi terkait pemenuhan wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) bisa ditunda sementara. Kondisi pandemi covid-19 yang berdampak terhadap pasar dan harga batubara menjadi alasannya. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, permintaan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, pandemi covid-19 yang menyebabkan penurunan harga dan permintaan (demand) batubara telah menekan hampir seluruh pelaku usaha pertambangan. Sehingga, Singgih menilai sanksi berupa denda bisa ditunda sementara, hingga pandemi covid-19 berakhir. "Maka sanksi DMO sebaiknya dihilangkan sampai pandemic berakhir. Saya yakin, Pemerintah dengan jernih dan fair akan menerima usulan penghapusan sanksi DMO. Setelah pandemi berakhir, formulasi denda DMO menjadi ruang terbuka untuk dapat dibicarakan kembali antara ESDM dan pelaku tambang," kata Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/9).
IMEF: Sanksi DMO batubara sebaiknya dihilangkan sampai pandemi Covid-19 berakhir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta kepada pemerintah agar pemberlakuan sanksi terkait pemenuhan wajib pasok dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) bisa ditunda sementara. Kondisi pandemi covid-19 yang berdampak terhadap pasar dan harga batubara menjadi alasannya. Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai, permintaan tersebut cukup beralasan. Pasalnya, pandemi covid-19 yang menyebabkan penurunan harga dan permintaan (demand) batubara telah menekan hampir seluruh pelaku usaha pertambangan. Sehingga, Singgih menilai sanksi berupa denda bisa ditunda sementara, hingga pandemi covid-19 berakhir. "Maka sanksi DMO sebaiknya dihilangkan sampai pandemic berakhir. Saya yakin, Pemerintah dengan jernih dan fair akan menerima usulan penghapusan sanksi DMO. Setelah pandemi berakhir, formulasi denda DMO menjadi ruang terbuka untuk dapat dibicarakan kembali antara ESDM dan pelaku tambang," kata Singgih saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (28/9).