IMEF sarankan besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batubara dibedakan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) menilai adanya kewajiban eksplorasi lanjutan dan juga Dana Ketahanan Cadangan (DKC) mineral dan batubara (minerba) memang diperlukan. Kendati begitu, IMEF menekankan, ada sejumlah hal yang perlu terlebih dulu diperhatikan pemerintah.

Terlepas dari kepentingan konservasi sumber daya bagi negara, Ketua Umum IMEF Singgih Widagdo menyampaikan bahwa bagi para pelaku usaha atau investor, eksplorasi lebih diletakkan pada nilai atau kalkulasi bisnis yang akan dilakukan perusahaan.

Alhasil, aktivitas dan investasi eksplorasi minerba dalam satu dekade terakhir masih mini, bahkan cenderung dalam tren yang menurun. "Harus diakui memang kegiatan dan investasi eksplorasi turun selama 10 tahun terakhir ini," kata Singgih kepada Kontan.co.id, Minggu (20/9).


Kendati begitu, dia menekankan bahwa eksplorasi pada jenis tambang mineral dan batubara tidak bisa disamaratakan. Oleh sebab itu, pengaturan mengenai Dana Ketahanan Cadangan (DKC) selayaknya tidak disamakan, khususnya mengenai porsi atau besaran DKC yang diwajibkan.

Baca Juga: Kewajibkan Proyek Hilirisasi Batubara di Dalam Negeri Mendorong Economic Booster

Singgih berpandangan, pemerintah mesti terlebih dulu memetakan dan mempertimbangkan secara terintegrasi mengenai sumber daya, cadangan, proyeksi kebutuhan (demand), pemanfaatan di dalam negeri, serta kesiapan infrastruktur pendukung bagi komoditas mineral dan batubara.

Sebab, pengoptimalan kegiatan eksplorasi bukan sebatas mengetahui dan memperbesar sumber daya, namun juga bagaimana bisa merencanakan pemanfaatannya sampai pada level perhitungan tata niaga.

"Dari sana jelas, merencanakan DKC untuk pertambangan batubara akan berbeda dengan mineral.  Untuk menetapkan angka besaran DKC, saya tidak setuju dipukul rata pada seluruh jenis mineral atau batubara. Jelas kalkulasi bisnis antara batubara dan mineral, bahkan jenis mineral atau berbagai kualitas batubara itu berbeda," jelas Singgih.

Dia pun mengatakan, perusahaan tambang yang jumlah cadangannya sudah jauh di atas rencana produksi selama masa konsesi, maka besaran DKC-nya meski ada kalkulasi tersendiri.

"Maka DKC tidak harus dioptimalkan untuk kegiatan eksplorasi apalagi dinilai telah optimum bagi perusahaan. Tapi (DKC) harus dilihat pada konteks konservasi nasional," sebut Singgih.

Baca Juga: Begini plus dan minus kewajiban hilirisasi batubara menurut IMEF

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan sejumlah strategi dan upaya baru pemerintah dalam menggenjot iklim investasi dan aktivitas eksplorasi tambang. Langkah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba yang baru, beserta aturan turunannya.

Salah satu dari strategi tersebut adalah mewajibkan perusahaan untuk menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) minerba. "DKC digunakan oleh pemegang IUP/IUPK untuk melakukan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan operasi produksi yang besarannya ditetapkan setiap tahun dalam RKAB," sebut Yunus.

Editor: Noverius Laoli