IMEI Belum Terdaftar? Ini Biaya dan Cara Registrasi IMEI Tanpa ke Bea Cukai



MOMSMONEY.ID - Saat ini, Indonesia telah menerapkan berbagai perangkat yang dibeli di luar negeri wajib mendaftarkan IMEI. Lantas, bagaimana untuk IMEI belum terdaftar? Tenang, Anda bisa registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai. 

Ya, Anda tidak perlu lagi repot-repot pergi ke luar untuk registrasi IMEI. Sebab, kini Anda bisa melakukan registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai alias bisa melalui online. 

Registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai ini tentunya memudahkan masyarakat yang ingin mendaftarkan IMEI ponsel mereka. 

Selain itu, registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai lebih praktis karena bisa dilakukan di mana saja. 

Masyarakat yang ingin melakukan registrasi IMEI tak perlu antre dan menunggu lama untuk prosesnya. 

Baca Juga: Begini Cek Lokasi HP dengan IMEI Beserta Cara Blokir Ponsel yang Hilang

Lalu bagaimana cara registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai?

Cara registrasi IMEI tanpa ke Bea Cukai 

Mengutip laman KLC Kemenkeu, untuk mendaftarkan gadget yang dibawa, Anda perlu mendaftarkan perangkat melalui laman Bea Cukai. 

Berikut caranya:

1. Daftarkan perangkat melalui http://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai Pertama unduh aplikasi Mobile Bea Cukai di Play Store. 

2. Buka aplikasinya, pilih menu IMEI.

3. Isi Formulir data diri. 

4. Isi sesuai data diri Anda saat ini.

5. Setelah selesai, Anda akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan ke petugas Bea Cukai untuk diverifikasi atau diproses pembayaran pajak atas barang tersebut.

6. Jika sudah, maka data Anda sudah terdaftar di Kemenperin dan Kominfo.

Baca Juga: Benarkah iPhone Tidak Ada Layanan karena IMEI Diblokir? Simak 8 Cara Mengatasinya

Perlu diketahui, setelah mendapatkan QR Code, Anda wajib datang ke kantor bea cukai dengan membawa:

1. Paspor Asli 2. Boarding Pass/Tiket 3. HKT beserta Box yang akan diregistrasikan 4. Invoice pembelian HKT 5. NPWP (jika ada)

Jika diperlakukan sebagai barang bawaan penumpang maka akan diberikan pembebasan sebesar USD500 terhadap nilai seluruh barang bawaan penumpang per orang dan terhadap kelebihannya (lebih dari US$ 500) akan dikenakan Bea Masuk dan PDRI.

Namun jika registrasi IMEI terlewat/tidak dilakukan di bandara kedatangan maka dapat dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat.

Tapi, tidak mendapatkan pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), tarif BM 10%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 Impor 10% (jika menunjukkan NPWP) atau 20% (jika tidak).

Baca Juga: Jangan Tertipu, Ini 4 Cara Mengetahui iPhone Asli atau Palsu

Registrasi IMEI untuk kunjungan singkat 

Jika masa tinggal Anda di Indonesia kurang dari 90 hari, Anda dapat mendaftarkan ponsel Anda GRATIS di kantor resmi operator seluler mana pun.

Untuk mendaftar, Anda hanya perlu datang ke kantor secara langsung dengan membawa paspor dan telepon. Pajak dalam hal ini tidak perlu dibayar.

Pendaftaran untuk turis ini berlaku selama 3 bulan dan saat ini diizinkan untuk diperpanjang tanpa biaya tambahan selama 3 bulan lagi di kantor yang sama tempat Anda pertama kali mendaftarkan ponsel Anda.

Baca Juga: Sederet Aplikasi Pengatur Keuangan Ini Bisa Bantu Jadi Lebih Hemat, Yuk Coba Moms!

Cek IMEI Kemenperin

Berikut cara cek IMEI online di Kemenperin:

  • Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id. 
  • Masukkan nomor IMEI yang ada di ponsel. Biasanya terdiri dari 14-16 digit angka. 
  • Klik search atau cari. 
  • Nanti akan muncul informasi apakah nomor IMEI ponsel Anda legal atau ilegal. 
Nah, itulah beberapa cara registrasi IMEI tanpa ke bea cukai dan rincian biaya yang perlu Anda persiapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Nur Afitria