KONTAN.CO.ID - MANILA. Pengadilan antikorupsi Filipina memerintahkan penangkapan mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos setelah menjatuhkan keputusan bersalah atas tujuh tuduhan korupsi selama dua dekade pemerintahan suaminya, Ferdinand Marcos. Imelda Marcos, 89 tahun, yang terkenal dengan koleksi sepatu, perhiasan, dan barang seni ini bisa menghindari penangkapan dan tetap bebas jika dia mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika ditolak, dia bisa menantangnya di Mahkamah Agung. Dalam pernyataan, Marcos mengungkapkan bahwa pengacaranya tengah mempelajari keputusan itu dan berniat melayangkan mosi peninjauan kembali. Imelda menghadapi lusinan kasus korupsi yang berlarut-larut sejak keluarganya digulingkan oleh pemberontakan rakyat yang didukung kekuatan militer pada tahun 1986 lalu.
Imelda Marcos, mantan ibu negara Filipina, dinyatakan bersalah atas 7 kasus korupsi
KONTAN.CO.ID - MANILA. Pengadilan antikorupsi Filipina memerintahkan penangkapan mantan ibu negara Filipina, Imelda Marcos setelah menjatuhkan keputusan bersalah atas tujuh tuduhan korupsi selama dua dekade pemerintahan suaminya, Ferdinand Marcos. Imelda Marcos, 89 tahun, yang terkenal dengan koleksi sepatu, perhiasan, dan barang seni ini bisa menghindari penangkapan dan tetap bebas jika dia mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jika ditolak, dia bisa menantangnya di Mahkamah Agung. Dalam pernyataan, Marcos mengungkapkan bahwa pengacaranya tengah mempelajari keputusan itu dan berniat melayangkan mosi peninjauan kembali. Imelda menghadapi lusinan kasus korupsi yang berlarut-larut sejak keluarganya digulingkan oleh pemberontakan rakyat yang didukung kekuatan militer pada tahun 1986 lalu.