JAKARTA. Pemerintah berencana mengelurkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri, sebelum 12 Januari 2014. Menurut Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, PP akan dikeluarkan sebagai peraturan turunan dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES) dalam rilisnya, Selasa (31/12), mengusulkan isi PP tersebut substansinya setidaknya mengatur hal-hal strategis menyangkut 3 (tiga) hal. Pertama, penegasan terkait dengan ketentuan bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk segera jalankan program renegosiasi sebagaimana diatur dalam UU Minerba, khususnya terkait perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan, luasan lahan (maksimal 25.000 ha), royalti, pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta divestasi saham.
IMES ajukan tiga hal soal PP ekspor mineral mentah
JAKARTA. Pemerintah berencana mengelurkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan hilirisasi dan pelarangan ekspor mineral mentah ke luar negeri, sebelum 12 Januari 2014. Menurut Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, PP akan dikeluarkan sebagai peraturan turunan dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Lembaga Kajian Strategis Pertambangan dan Energi Indonesia atau Indonesia Mineral and Energy Studies (IMES) dalam rilisnya, Selasa (31/12), mengusulkan isi PP tersebut substansinya setidaknya mengatur hal-hal strategis menyangkut 3 (tiga) hal. Pertama, penegasan terkait dengan ketentuan bagi pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk segera jalankan program renegosiasi sebagaimana diatur dalam UU Minerba, khususnya terkait perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan, luasan lahan (maksimal 25.000 ha), royalti, pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, penggunaan barang dan jasa dalam negeri, serta divestasi saham.