IMF dan World Bank Dorong Reformasi Pajak di Negara Berkembang, Ini Kata Pengamat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. International Monetary Fund (IMF) bekerja sama dengan World Bank (Bank Dunia) meluncurkan beberapa rekomendasi kebijakan untuk menggenjot penerimaan perpajakan negara-negara berkembang demi memobilisasi sumber daya domestik. 

Strategi ini diberi nama joint domestik resource mobilization initiative (JDRMI).

Pertama, IMF dan WB merekomendasikan negara-negara berkembang untuk meningkatkan efektivitas dari insentif pajak yang selama ini diberikan.


Menurut dua badan international tersebut, insentif tax holiday yang ditawarkan di kawasan ekonomi khusus bukanlah instrumen yang efektif untuk menarik investasi.

Baca Juga: IMF dan Bank Dunia Rekomendasikan Kebijakan Pajak untuk Negara Berkembang

Kedua, negara-negara berkembang perlu memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN) dan menekan informalitas. Menurut dua lembaga internasional tersebut, pembebasan PPN bukan merupakan instrumen yang efektif untuk melindungi masyarakat miskin.

Ketiga, negara-negara berkembang perlu memperbaiki desain dan memperluas cakupan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Dalam laporannya, pendapatan PPh OP di negara-negara berkembang jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju.

Keempat, negara-negara berkembang perlu meningkatkan peran cukai dalam menyokong penerimaan negara. Tidak hanya untuk menekan eksternalitas negatif, melainkan juga menjadi sumber penerimaan yang besar.

Kelima, mengembangkan sistem pajak properti yang efektif guna memenuhi kebutuhan anggaran daerah. Pajak properti merupakan jenis pajak yang paling tidak mendistorsi pertumbuhan ekonomi sekaligus bersifat progresif.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diproyeksi Masih Berkisar 5% pada 2024-2025 Keenam, negara-negara berkembang perlu menerapkan kebijakan pajak khusus atas sektor-sektor tertentu. Misalnya saja rent tax yang dapat dikenakan terhadap sektor sumber daya alam (SDA) dan sektor lain seperti kehutanan, perikanan, telekomunikasi dan perbankan.

Excess profit tax juga dapat dikenai pajak melalui perbaikan desain PPh ataupun jenis pajak khusus. 

Editor: Noverius Laoli