IMF memasukkan keuangan syariah dalam pengawasan mulai 2019



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Dana Moneter Internasional atau International Monetery Fund (IMF) akan memasukkan sistem keuangan syariah ke dalam penilaian sektor-sektor keuangan sejumlah negara terpilih mulai tahun depan. Ini bertujuan untuk meningkatkan regulasi di sektor finansial Islami yang sedang tumbuh.

IMF selama ini fokus ke sektor keuangan konvensional. Tetapi seiring berjalannya waktu, regulator semakin terlibat dengan negara-negara yang mengeluarkan produk keuangan syariah dan menerapkan prinsip syariah dalam sistem keuangannya. Bisnis finansial syariah saat ini sudah mulai dianggap penting untuk diatur lebih lanjut karena dianggap bisa berakibat sistemik.

Di bawah proposal dewan eksekutif IMF, panduan yang dikeluarkan Dewan Jasa Keuangan Islam atau Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berbasis di Malaysia akan dimasukkan ke dalam penilaian IMF untuk pengaturan dan pengawasan keuangan syariah.


Menurut IMF, perbankan syariah yang melarang pembayaran bunga dan spekulasi moneter diprediksi memiliki aset lebih dari US$ 2 triliun secara global yang berasal lebih dari 60 negara. Namun, praktik bisnis yang berjalan dapat bervariasi di berbagai negara seperti di Timur Tengah, Afrika dan Asia Tenggara.

IMF ingin mendorong lebih banyak konsistensi dalam menerapkan aturan keuangan berbasis syariah, setelah sebelumnya IMF memperingatkan kompleksitas beberapa produk yang sesuai syariah yang dapat menghambat pertumbuhan dan menambah ketidakstabilan keuangan global.

Industri ini penting untuk sistem keuangan di lebih dari selusin negara. Di negara-negara, seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar dan Malaysia, nilai bisnis keuangan syariah melampaui 15% dari total aset keuangan.

IMF memandang pertumbuhan keuangan syariah sebagai peluang untuk memperkuat upaya inklusi keuangan, memperdalam pasar keuangan sekaligus mengembangkan sumber pendanaan baru.

Saat ini telah ada kemajuan signifikan dalam mengembangkan standar kehati-hatian untuk sektor ini. Tetapi, IMF menilai kesenjangan masih tetap terjadi di sektor-sektor keuangan tertentu, seperti asuransi deposit dan manajemen likuiditas. Kurangnya aset likuid berkualitas tinggi, khususnya obligasi syariah, mengganggu kapasitas bank syariah untuk mengelola likuiditas, berinteraksi dengan bank sentral, dan mengembangkan pasar uang.

Editor: Herlina Kartika Dewi