IMF ragu tax ratio Indonesia bisa tumbuh 5%



JAKARTA. International Monetery Fund (IMF) menilai bahwa bila sebuah negara ingin melakukan percepatan pertumbuhan, ada rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB minimum yang perlu dicapai. Yakni 15% dari produk domestik bruto (PDB). Deputy Managing Editor IMF Mitsuhiro Furusawa mengatakan, hal ini sudah dilakukan analisis oleh Departemen Urusan Fiskal IMF. Negara-negara Asia, menurut dia, memilki pendapatan pajak yang masih rendah dengan rasio pajak terhadap PDB rata-rata masih di bawah standar 15%. “Ini tidak cukup untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh banyak negara," ungkap Furusawa dalam Konferensi Pajak Internasional di Jakarta, Rabu (12/7). Ia menambahkan bahwa pendapatan dalam negeri adalah hal yang penting. Namun demikian ada persaingan dalam hal kebijakan deregulasi yang dilakukan negara-negara demi menarik investor.

Insentif pajak itu menurutnya memberikan dampak buruk terhadap negara dan wilayah. Oleh karena itu, isu persaingan pajak ini menurut Furusawa tidak bisa ditangani secara terpisah.

Pemerintah perlu bekerja sama secara regional untuk meningkatkan kerja sama antar negara. “Ini akan memfasilitasi dan memperkuat tindakan domestik untuk melindungi basis pajak dan mengurangi persaingan,” ucapnya. Ia melihat ada koordinasi yang kurang antar pemerintah di Asia sehingga meningkatkan kecenderungan ini, “Sekarang saatnya negara-negara di Asia untuk mengenali permasalahan ini dan mencari cara untuk mengatasinya,” ujar dia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menargetkan bahwa tahun 2019 mendatang tax ratio Indonesia bisa mencapai 16%. Sebagai catatan, pada 2015 dan 2016 tax ratio masing-masing hanya 10,7% dan 10,3%.


Namun demikian, IMF meragukan bahwa tax ratio Indonesia bisa tumbuh 5% dalam waktu dua tahun saja. Furusawa mengatakan, target tersebut cenderung ambisius. “Saya kira ini target yang ambisius. Saya harap Anda dapat mencapainya, yang penting adalah political will. Saya mendukung upaya Anda,” katanya menanggapi Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, target 16% tersebut adalah keinginan untuk mencapai di atas apa yang disebut the dissent level of taxation di Indonesia. Dia melanjutkan, dengan tim reformasi pajak yang saat ini sedang berjalan, pihaknya berjuang untuk menaikkan tax ratio. Dengan catatan, tanpa membuat perekonomian merasa terbebani. “Oleh karena itu reform di dalam sangat penting. Disebutkan oleh IMF bahwa dengan reform administrasi saja, sebuah negara bisa mendapatkan 1% improvement dalam pengumpulan pajak tanpa harus menaikkan pajak atau tanpa membuat masyarakat merasa terbebani,” jelasnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dessy Rosalina