JAKARTA. International Monetery Fund (IMF) menilai bahwa bila sebuah negara ingin melakukan percepatan pertumbuhan, ada rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB minimum yang perlu dicapai. Yakni 15% dari produk domestik bruto (PDB). Deputy Managing Editor IMF Mitsuhiro Furusawa mengatakan, hal ini sudah dilakukan analisis oleh Departemen Urusan Fiskal IMF. Negara-negara Asia, menurut dia, memilki pendapatan pajak yang masih rendah dengan rasio pajak terhadap PDB rata-rata masih di bawah standar 15%. “Ini tidak cukup untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh banyak negara," ungkap Furusawa dalam Konferensi Pajak Internasional di Jakarta, Rabu (12/7). Ia menambahkan bahwa pendapatan dalam negeri adalah hal yang penting. Namun demikian ada persaingan dalam hal kebijakan deregulasi yang dilakukan negara-negara demi menarik investor. Insentif pajak itu menurutnya memberikan dampak buruk terhadap negara dan wilayah. Oleh karena itu, isu persaingan pajak ini menurut Furusawa tidak bisa ditangani secara terpisah. Pemerintah perlu bekerja sama secara regional untuk meningkatkan kerja sama antar negara. “Ini akan memfasilitasi dan memperkuat tindakan domestik untuk melindungi basis pajak dan mengurangi persaingan,” ucapnya. Ia melihat ada koordinasi yang kurang antar pemerintah di Asia sehingga meningkatkan kecenderungan ini, “Sekarang saatnya negara-negara di Asia untuk mengenali permasalahan ini dan mencari cara untuk mengatasinya,” ujar dia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menargetkan bahwa tahun 2019 mendatang tax ratio Indonesia bisa mencapai 16%. Sebagai catatan, pada 2015 dan 2016 tax ratio masing-masing hanya 10,7% dan 10,3%.
IMF ragu tax ratio Indonesia bisa tumbuh 5%
JAKARTA. International Monetery Fund (IMF) menilai bahwa bila sebuah negara ingin melakukan percepatan pertumbuhan, ada rasio pajak (tax ratio) terhadap PDB minimum yang perlu dicapai. Yakni 15% dari produk domestik bruto (PDB). Deputy Managing Editor IMF Mitsuhiro Furusawa mengatakan, hal ini sudah dilakukan analisis oleh Departemen Urusan Fiskal IMF. Negara-negara Asia, menurut dia, memilki pendapatan pajak yang masih rendah dengan rasio pajak terhadap PDB rata-rata masih di bawah standar 15%. “Ini tidak cukup untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh banyak negara," ungkap Furusawa dalam Konferensi Pajak Internasional di Jakarta, Rabu (12/7). Ia menambahkan bahwa pendapatan dalam negeri adalah hal yang penting. Namun demikian ada persaingan dalam hal kebijakan deregulasi yang dilakukan negara-negara demi menarik investor. Insentif pajak itu menurutnya memberikan dampak buruk terhadap negara dan wilayah. Oleh karena itu, isu persaingan pajak ini menurut Furusawa tidak bisa ditangani secara terpisah. Pemerintah perlu bekerja sama secara regional untuk meningkatkan kerja sama antar negara. “Ini akan memfasilitasi dan memperkuat tindakan domestik untuk melindungi basis pajak dan mengurangi persaingan,” ucapnya. Ia melihat ada koordinasi yang kurang antar pemerintah di Asia sehingga meningkatkan kecenderungan ini, “Sekarang saatnya negara-negara di Asia untuk mengenali permasalahan ini dan mencari cara untuk mengatasinya,” ujar dia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menargetkan bahwa tahun 2019 mendatang tax ratio Indonesia bisa mencapai 16%. Sebagai catatan, pada 2015 dan 2016 tax ratio masing-masing hanya 10,7% dan 10,3%.