KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Beban utang pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kemampuan negara membayar bunga dan pokok utang.
Dalam
working paper yang diunggah International Monetary Fund (IMF), menunjukkan bahwa peningkatan utang publik juga dapat berdampak terhadap distribusi beban pajak, terutama bagi pekerja. Studi berjudul Public Debt, Wealth Inequality, and the Burden of Taxation menemukan bahwa beban pajak yang timbul dari utang publik cenderung jatuh secara tidak proporsional kepada penerima upah.
Beban tersebut semakin besar ketika rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat.
Baca Juga: BI Catat Transaksi Modal dan Finansial Surplus US$ 12 Miliar pada Kuartal II 2026 Dalam kajian terhadap negara-negara maju selama periode 1950–2019, pendapatan tenaga kerja menyumbang sekitar 60% dari penerimaan pajak dan proporsinya relatif stabil pada berbagai tingkat utang. Namun, distribusi beban pembayaran utang menunjukkan pola berbeda. Pekerja menanggung porsi beban yang semakin besar seiring meningkatnya rasio utang pemerintah. Hal itu tercermin dari kenaikan tarif pajak efektif atas tenaga kerja. "Tingkat utang yang tinggi juga berkaitan dengan beban pajak yang lebih tinggi," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (21/8/2026). Ketika rasio utang pemerintah berada di bawah 40% PDB, tarif pajak efektif tenaga kerja rata-rata tercatat sebesar 26,8%. Angka tersebut meningkat menjadi 32,5% ketika rasio utang berada pada kisaran 40%–70% PDB. Selanjutnya, tarif pajak efektif tenaga kerja mencapai 33,4% pada kelompok negara dengan rasio utang 70%–100% PDB. Sementara itu, ketika rasio utang pemerintah telah melebihi 100% PDB, tarif pajak efektif tenaga kerja meningkat menjadi 37,7%. "Kondisi ini menjadi mekanisme yang mendasari semakin besarnya porsi beban pembayaran utang yang ditanggung tenaga kerja," katanya.
Baca Juga: BI Catat Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Melebar Jadi US$ 12,5 Miliar Kuartal II Studi tersebut menjelaskan, pemerintah dengan tingkat utang yang tinggi perlu mengalokasikan porsi penerimaan yang semakin besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang. Salah satu konsekuensinya adalah kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan melalui perpajakan. "Pemerintah dalam kondisi utang tinggi harus mengalokasikan porsi penerimaan yang semakin besar untuk membayar kewajiban yang ada atau meningkatkan pajak," tulis laporan tersebut. Dalam kondisi tersebut, pekerja berpotensi menjadi salah satu kelompok yang menanggung beban pajak lebih besar. Kenaikan beban pajak tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi pendapatan yang diterima tenaga kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News