IMI Soroti Kecilnya Porsi Produksi BUMN di Sektor Minerba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peran badan usaha milik negara (BUMN) di sektor mineral dan batubara (minerba) dinilai masih perlu diperkuat. Salah satu persoalan yang disoroti adalah terbatasnya akses perusahaan tambang milik negara terhadap cadangan dan wilayah tambang baru.

Ketua Indonesian Mining Institute (IMI), Irwandy Arif mengatakan, kondisi tersebut membuat porsi produksi sejumlah komoditas yang dihasilkan BUMN pertambangan melalui holding Mining Industry Indonesia (MIND ID) masih relatif kecil dibandingkan produksi nasional.

Padahal, Indonesia memiliki potensi sumber daya dan cadangan minerba yang besar. Indonesia juga masih masuk jajaran 10 besar dunia dari sisi cadangan maupun produksi untuk sejumlah komoditas, seperti nikel, timah, bauksit, emas, batubara, dan tembaga.


"Semua Undang-Undang Minerba mengutamakan BUMN. Tapi faktanya seperti ini. Apa yang terjadi? Ya, karena penambahan cadangannya dari BUMN hampir tidak ada. Tidak mendapatkan lagi tambang-tambang baru," ujar Irwandy dalam keterangan resminya, Minggu (20/9/2026).

Menurut catatan Irwandy, kontribusi produksi BUMN pada sejumlah komoditas strategis masih terbatas. Pada komoditas emas, misalnya, produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) disebut hanya sekitar 0,83% dari total produksi nasional, termasuk produksi perusahaan swasta dan PT Freeport Indonesia.

Sementara pada komoditas nikel, produksi Antam disebut sekitar 5,97% dari total produksi nasional. Adapun kontribusi Antam pada produksi bauksit lebih besar, yakni sekitar 28,28%.

Baca Juga: Kementerian ESDM Ubah Permen Soal Minerba, Ini Poin Pentingnya

Di komoditas batubara, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) disebut hanya menyumbang sekitar 5,16% terhadap produksi nasional. Sedangkan pada komoditas timah, porsi penguasaan negara disebut turun dari sebelumnya hampir 100% menjadi sekitar 48%.

Irwandy menilai, pemerintah perlu memberikan dukungan kepada BUMN pertambangan untuk memperoleh akses terhadap sumber daya dan cadangan baru. Menurut dia, tambahan cadangan menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kapasitas produksi perusahaan tambang negara.

"Seharusnya pemerintah membantu melalui kementerian ESDM, melalui Ditjen Minerba, untuk memberikan fasilitas kepada mereka (BUMN pertambangan)," kata Irwandy.

Kementerian ESDM sebelumnya menyebut regulasi minerba memang memberikan sejumlah prioritas kepada BUMN, termasuk dalam pemberian wilayah penugasan, WIUPK, serta penawaran divestasi saham. 

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Gross Split Minerba, IMA: Tepat untuk Iklim Investasi

Pemerintah juga menempatkan MIND ID sebagai holding industri pertambangan yang menjalankan strategi penguasaan cadangan dan pengembangan hilirisasi. 

Di sisi lain, besarnya potensi minerba Indonesia juga dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara. Irwandy menyebut nilai kekayaan minerba Indonesia mencapai sekitar US$4 triliun.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya alam agar potensi kekayaan minerba dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

"Karena di dalam Pasal 33 UUD 1945 itu, kan ada paham kedaulatan Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat. Kemudian pelaksanaan kekuatan kedaulatan di seluruh lembaga negara, termasuk Presiden. Nah, ini yang seharusnya digaungkan, bagaimana kita harus mengimplementasikan Pasal 33 Ayat UUD 1945 ini," pungkasnya.

Baca Juga: Skema Bagi Hasil Minerba Ala Migas Dinilai Rumit, Ini Pendapat Apindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News