KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris membantah pihaknya mengenakan denda 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada mantan Miss Universe Australia Tegan Martin (26). Dalam postingan di akun media sosialnya, eks Miss Universe Australia tersebut menampilkan paspor dengan keterangan "tidak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya". Postingan ini kemudian menjadi bahan pemberitaan di salah satu media Australia dengan mencantumkan informasi bahwa pihak imigrasi mengenakan denda sebesar 5.000 dolar AS. Pemberitaan tersebut menyebutkan, peristiwa yang menimpa Tegan terjadi pada 16 Juni 2019.
Imigrasi Bali bantah tudingan kenakan denda kepada mantan Miss Universe Austalia
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Kepala Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Amran Aris membantah pihaknya mengenakan denda 5.000 dolar Amerika Serikat (AS) kepada mantan Miss Universe Australia Tegan Martin (26). Dalam postingan di akun media sosialnya, eks Miss Universe Australia tersebut menampilkan paspor dengan keterangan "tidak diizinkan terbang karena ada tanda air di sudut paspor saya". Postingan ini kemudian menjadi bahan pemberitaan di salah satu media Australia dengan mencantumkan informasi bahwa pihak imigrasi mengenakan denda sebesar 5.000 dolar AS. Pemberitaan tersebut menyebutkan, peristiwa yang menimpa Tegan terjadi pada 16 Juni 2019.