Imigrasi belum terima cekal Manajer Asian Agri



JAKARTA. Direktorat Jendral Imigrasi belum menerima surat pencekalan terhadap terpidana kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Group, Suwir Laut. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi mengaku menerima surat permohonan dari Kejaksaan Agung.Menurutnya, Kejaksaan Agung pernah mengajukan status cekal terhadap Suwir Laut. Namun, masa cekalnya sudah berakhir pada 30 Mei 2012 lalu. Nah, hingga sekarang, Ditjen Imigrasi belum lagi menerima surat perpanjangan tersebut.Dia bilang, proses pencekalan ini sebetulnya tidak memakan waktu lima menit begitu surat dari lembaga yang mengajukan diterima akan langsung di proses. Setelah itu status cekal dari pihak yang dimohonkan akan langsung diumumkan ke berbagai instansi yang terkait seperti bagian Imigrasi di Bandara dan lainnya.Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengaku sudah mengajukan surat cegah sejak seminggu yang lalu. Adapun pencegahan dilakukan sebagai langkah pelaksanaan eksekusi atas putusan kasasi kasus tersebut oleh Mahkamah Agung Desember tahun lalu.Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung yang belum juga diterima. Bila salinan putusan sudah diterima Kejaksaan Agung, Suwir Laut akan langsung ditahan. Begitu juga dengan denda yang harus dibayarkan Asian Agri sebesar Rp 2,5 triliun, akan dilakukan setelah salinan putusan diterima.Suwir Laut yang merupakan Manajer Pajak Asian Agri ditetapkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan data, ketika mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Asian Agri periode 2002 hingga 2005. Mahkamah Agung menyatakan Suwir telah terbukti menggelapkan duit pajak hingga mencapai Rp 1,25 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can