JAKARTA. Gerak gerik tiga orang tersangka kasus Agus Tjondro yaitu Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri dan Endin AJ Soefihara tidak bisa leluasa lagi. Pasalnya, Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) melakukan tindakan cegah tangkal (cekal) terhadap ketiga orang ini.Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi R Muchdor mengatakan kalau permohonan cekal itu diminta oleh Komisi Pemebarantasan Korupsi terkait kasus yang sedang dihadapinya. "Dicekal sejak tanggal 16 juni kemarin," ujar Muchdor. Masa berlaku cekalnya berlaku sampai dengan setahun ke depan. Artinya, ketiga orang ini tak bisa pergi ke luar negri sampai dengan tanggal itu.Pencekalan ini terkait dengan ketiganya sebagai tersangka terkait pengakuan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro tentang dugaan suap. Bersama dengan Mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang berada di penjara menjadi tersangka dalam aliran dana sesaat pemilihan deputi gubernur BI Miranda Gultom pada bulan Juni 2004.Agus Condro melaporkan sebanyak 41 anggota Komisi IX DPR menerima uang masing - masing Rp500 juta. Menurut dia, di antara 41 penerima cek tersebut, tujuh orang mencairkan sendiri, sepuluh orang menguangkan atas nama kerabatnya, dan sisanya 24 orang memakai nama orang lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Imigrasi Cekal Tiga Tersangka Kasus Agus Tjondro
JAKARTA. Gerak gerik tiga orang tersangka kasus Agus Tjondro yaitu Dhudie Makmum Murod, Udju Juhaeri dan Endin AJ Soefihara tidak bisa leluasa lagi. Pasalnya, Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) melakukan tindakan cegah tangkal (cekal) terhadap ketiga orang ini.Direktur Penyidikan dan Penindakan Imigrasi R Muchdor mengatakan kalau permohonan cekal itu diminta oleh Komisi Pemebarantasan Korupsi terkait kasus yang sedang dihadapinya. "Dicekal sejak tanggal 16 juni kemarin," ujar Muchdor. Masa berlaku cekalnya berlaku sampai dengan setahun ke depan. Artinya, ketiga orang ini tak bisa pergi ke luar negri sampai dengan tanggal itu.Pencekalan ini terkait dengan ketiganya sebagai tersangka terkait pengakuan mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro tentang dugaan suap. Bersama dengan Mantan anggota DPR Hamka Yandhu yang berada di penjara menjadi tersangka dalam aliran dana sesaat pemilihan deputi gubernur BI Miranda Gultom pada bulan Juni 2004.Agus Condro melaporkan sebanyak 41 anggota Komisi IX DPR menerima uang masing - masing Rp500 juta. Menurut dia, di antara 41 penerima cek tersebut, tujuh orang mencairkan sendiri, sepuluh orang menguangkan atas nama kerabatnya, dan sisanya 24 orang memakai nama orang lain.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News