KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah China akan memberlakukan aturan baru terkait pengawasan keluar-masuk negara mulai 15 September 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian bagi warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang berencana melakukan perjalanan ke Negeri Tirai Bambu. Perubahan prosedur dan pengawasan dokumen tersebut berpotensi memengaruhi perencanaan perjalanan wisatawan.
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Paksa 1,4 Juta Siswa di 6 Provinsi Belajar dari Rumah Namun, Kepala Pusat Studi Pariwisata (PUSPAR) Universitas Gadjah Mada (UGM) Pitaya menilai dampak kebijakan tersebut terhadap minat wisatawan Indonesia relatif kecil. Menurut Pitaya, perubahan kebijakan imigrasi bukan hal baru bagi China. Selama informasi mengenai perubahan aturan disampaikan sejak awal, wisatawan maupun pelaku perjalanan dinilai dapat menyesuaikan rencana kunjungannya. Selain itu, pengetatan pengawasan terhadap dokumen palsu maupun pelanggaran administrasi dinilai tidak akan menjadi persoalan bagi wisatawan yang telah memenuhi seluruh persyaratan perjalanan. “Hal-hal yang terkait dengan kebijakan imigrasi RRC itu tidak sekali dua kali. Kadang-kadang beritanya seolah-olah begitu mengkhawatirkan, tapi seperti yang kita lihat yang sudah-sudah itu temporer saja. Kalau ada pemberitahuan lebih awal seperti yang sekarang ini, dampaknya untuk wisatawan Indonesia minim,” ujar Pitaya kepada KONTAN, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Gubernur BI Destry Soroti Yield Global, SBN 10 Tahun Tembus 7,229% Di sisi lain, China juga menawarkan sejumlah kemudahan perjalanan bagi wisatawan asing. Salah satunya adalah fasilitas transit bebas visa hingga 240 jam atau sekitar 10 hari bagi pelancong yang memenuhi persyaratan. Menurut Pitaya, kebijakan transit bebas visa dengan durasi panjang tersebut justru dapat memberikan peluang bagi wisatawan untuk memperluas kunjungan ke berbagai kota di China. Wisatawan tidak hanya memiliki kesempatan untuk melakukan transit, tetapi juga dapat berwisata dan berbelanja sebelum melanjutkan perjalanan ke negara tujuan berikutnya. “Ketika kelihatannya bahasanya adalah memperketat, jangan-jangan malah memperlonggar. Lihat saja,
layover bisa 240 jam. Kalau wisatawan bisa pindah kota, dia bisa spending money, piknik di RRC, baru lanjut ke negara lain,” tandas Pitaya. Pitaya menilai kemudahan transit tersebut berpotensi meningkatkan daya tarik China sebagai destinasi wisata sekaligus pusat transit internasional.
Baca Juga: Purbaya Yakin Kredit Perbankan Bisa Tumbuh 20%, Salah Satunya Karena Dana SAL Dari sisi industri, kondisi tersebut dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan penerbangan China. Wisatawan yang sebelumnya hanya melakukan transit dalam waktu singkat berpeluang memperpanjang masa tinggal dan meningkatkan pengeluaran selama berada di China. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dapat meningkatkan persaingan China dengan negara maupun maskapai yang selama ini menjadi pusat transit bagi wisatawan internasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News