JAKARTA. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI. Deportasi terjadi, karena WNA yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia. "Warga negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12).
Imigrasi deportasi 950 warga asing selama 2012
JAKARTA. Sepanjang tahun 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI. Deportasi terjadi, karena WNA yang dimaksud telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian di wilayah Republik Indonesia. "Warga negara Asing itu dikembalikan ke negara asalnya," kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, dalam keterangan persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (30/12).