KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar Imigrasi mendeportasi saja jurnalis Mongobay, Philip Jacobson, asal Amerika Serikat (AS) jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Jacobson ditahan sejak 17 Desember 2019 oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal. Namun, Hikmahanto melanjutkan, jika Jacobson melakukan pelanggaran lain di luar imigrasi, bisa saja dilakukan penyelidikan. “Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana Di Jakarta, Kamis (23/1). Baca Juga: Ditjen Imigrasi sebut Harun Masiku sudah di Indonesia, bagaimana respons KPK?
Imigrasi disarankan deportasi jurnalis Mongabay karena langgar izin tinggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar Imigrasi mendeportasi saja jurnalis Mongobay, Philip Jacobson, asal Amerika Serikat (AS) jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Jacobson ditahan sejak 17 Desember 2019 oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal. Namun, Hikmahanto melanjutkan, jika Jacobson melakukan pelanggaran lain di luar imigrasi, bisa saja dilakukan penyelidikan. “Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana Di Jakarta, Kamis (23/1). Baca Juga: Ditjen Imigrasi sebut Harun Masiku sudah di Indonesia, bagaimana respons KPK?