KONTAN.CO.ID - JAKARTA- Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana menyarankan agar Imigrasi mendeportasi saja jurnalis Mongobay, Philip Jacobson, asal Amerika Serikat (AS) jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Jacobson ditahan sejak 17 Desember 2019 oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal. Namun, Hikmahanto melanjutkan, jika Jacobson melakukan pelanggaran lain di luar imigrasi, bisa saja dilakukan penyelidikan. “Deportasi dilakukan dengan menggunakan dana sendiri atau kalau tidak mampu bisa meminta bantuan kedubes Amerika Serikat,” kata Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana Di Jakarta, Kamis (23/1). Baca Juga: Ditjen Imigrasi sebut Harun Masiku sudah di Indonesia, bagaimana respons KPK?
Hikmahanto melanjutkan, kantor imigrasi punya peran penting untuk melakukan berbagai langkah dan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran peraturan oleh orang asing di Indonesia.