JAKARTA. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, visa umrah yang dipegang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki batas masa berlaku. Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal oleh Arab Saudi, negara di mana Rizieq dan keluarganya tinggal saat ini. "Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6). Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Padahal, surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.
Imigrasi: Tinggal tunggu Rizieq dideportasi
JAKARTA. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengatakan, visa umrah yang dipegang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab memiliki batas masa berlaku. Jika masa berlakunya habis sebelum kembali ke Indonesia, maka dirinya akan dianggap ilegal oleh Arab Saudi, negara di mana Rizieq dan keluarganya tinggal saat ini. "Kalau visanya habis masa berlakunya, maka dia overstay, akan ditolak imigrasi setempat. Kita tinggal tunggu deportasinya," ujar Ronny di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Minggu (4/6). Ronny mengatakan, hingga saat ini pihak imigrasi belum menerima surat permintaan cekal untuk Rizieq dari Polda Metro Jaya. Padahal, surat itu merupakan syarat administrasi untuk mengirimkan warning ke negara bersangkutan.