Imigrasi tolak masuk WNA China dan Sudan



JAKARTA. Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak masuk dua warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia.

Satu orang WNA asal China bernama Liu Pengfei ditolak masuk di kantor imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (27/12/2016). Liu ditolak masuk karena terdapat dalam daftar tangkal.

"Yang bersangkutan pernah berbuat tidak menghormati atau mematuhi peraturan di Indonesia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).


Liu tiba pukul 22.05 WIB dengan pesawat Xiamen Airlines MF 867 dari Xiamen, China. Dia telah dikembalikan ke embarkasi awal dengan pesawat sama pada Selasa (27/12).

Selain WN China, WN Sudan berinisial YMHE ditolak masuk ke Indonesia oleh kantor imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

YMHE datang dengan pesawat Saudi Airlines (SV 814) pada Selasa (27/12) pukul 14.00 WIB.

"Meski yang bersangkutan memiliki visa dari KBRI Khartoum Sudan, namun dari pemeriksaan dokumen dan wawancara terdapat masalah yang ditemukan petugas," ucap Agung.

Agung menjelaskan, YMHE tidak dapat memberikan keterangan perihal tujuan kedatangannya ke Indonesia. Selain itu, YMHE tidak memiliki reservasi hotel sebagai bukti memiliki tempat tinggal.

"Tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama tinggal di Indonesia. Hanya membawa uang 100 dollar AS. Padahal akan tinggal lebih dari sebulan," ujar Agung.

Menurut Agung, YMHE berpotensi menimbulkan masalah keimigrasian. YMHE, lanjut dia, diduga sebagai pengungsi yang akan menjadi beban pemerintah di kemudian hari.

Kini, YMHE telah dipulangkan kembali ke embarkasi awal, Jeddah, dengan pesawat sama. (Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie