KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tengah dibahas. Terdapat sejumlah usulan poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN. Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah. Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, jangka waktu HGU dan HGB tersebut akan sangat menarik investor untuk masuk ke IKN. Dengan begitu, investor akan semakin yakin karena ada kepastian hukum tentang keberlanjutan terkait jangka waktu hak atas tanah di IKN.
Iming-Iming HGB 80 Tahun dan HGU 95 Tahun di IKN, Investor Berminat?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) tengah dibahas. Terdapat sejumlah usulan poin-poin yang akan masuk dalam revisi UU IKN. Salah satunya terkait jangka waktu hak atas tanah. Nantinya diusulkan pemberian hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan Otorita IKN dalam jangka waktu 95 tahun dan hak guna bangunan (HGB) selama 80 tahun. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Sanny Iskandar mengatakan, jangka waktu HGU dan HGB tersebut akan sangat menarik investor untuk masuk ke IKN. Dengan begitu, investor akan semakin yakin karena ada kepastian hukum tentang keberlanjutan terkait jangka waktu hak atas tanah di IKN.