KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan soal skema bank jangkar makin benderang. Ini setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari PP 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bedanya, dalam PMK telah ditentukan soal bunga, baik terkait penempatan dana maupun soal bunga pinjaman dari bank peserta alias bank jangkar ke bank pelaksana. Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar dalam bentuk deposito, maupun sertifikat deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan bisa kembai diperpanjang. Bunga simpanan ditentukan minimum setara dengan bunga SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI), dan dikurangi besaran burden sharing BI.
Iming-iming margin bunga 3% buat bank jangkar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan soal skema bank jangkar makin benderang. Ini setelah Kementerian Keuangan (Kemkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/PMK.05/2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini merupakan tindak lanjut dari PP 23/2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bedanya, dalam PMK telah ditentukan soal bunga, baik terkait penempatan dana maupun soal bunga pinjaman dari bank peserta alias bank jangkar ke bank pelaksana. Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemerintah bakal menempatkan dana di bank jangkar dalam bentuk deposito, maupun sertifikat deposito dengan jangka waktu enam bulan, dan bisa kembai diperpanjang. Bunga simpanan ditentukan minimum setara dengan bunga SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI), dan dikurangi besaran burden sharing BI.