KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan PP tersebut. “Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (11/8/2025).
Implementasi Asuransi Wajib TPL, OJK Tunggu Terbitnya PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunan PP tersebut. “Pelaksanaan program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (11/8/2025).
TAG: