KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada tanggal 17 Mei 2019 memberikan pinjaman berulang kepada entitas anak perusahaan yakni ImpackOne Sdn Bhd, Malaysia (IOM). Pinjaman tersebut senilai maksimum US$ 7 juta berdasarkan Perjanjian Utang Piutang No. 003/IP-LEGAL/V/2019 tanggal 17 Mei 2019. Lenggana Linggawati, Sekretaris perusahaan IMPC menjelaskan sumber dana yang diberikan untuk pinjaman berasal dari kas internal perusahaan. Jangka waktu pinjaman mulai 17 Mei 2019 hingga 31 Desember 2021 mendatang dengan tingkat pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan perusahaan kepada IOM.
Impack Pratama (IMPC) berikan pinjaman ke anak usaha sebesar US$ 7 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada tanggal 17 Mei 2019 memberikan pinjaman berulang kepada entitas anak perusahaan yakni ImpackOne Sdn Bhd, Malaysia (IOM). Pinjaman tersebut senilai maksimum US$ 7 juta berdasarkan Perjanjian Utang Piutang No. 003/IP-LEGAL/V/2019 tanggal 17 Mei 2019. Lenggana Linggawati, Sekretaris perusahaan IMPC menjelaskan sumber dana yang diberikan untuk pinjaman berasal dari kas internal perusahaan. Jangka waktu pinjaman mulai 17 Mei 2019 hingga 31 Desember 2021 mendatang dengan tingkat pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan perusahaan kepada IOM.