Impack Pratama (IMPC) mengantongi izin private placement



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memperoleh persetujuan dari pemegang saham untuk rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Emiten ini mengantongi persetujuan lewat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Selasa (15/12).

Direktur Utama Impack Pratama Haryanto Tjiptodihardjo mengatakan, IMPC akan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor penuh atau 483,35 juta saham, yang akan ditawarkan kepada calon pemodal.

Dia menambahkan, rencana penggunaan dana dari aksi korporasi ini untuk memperkuat struktur permodalan, memenuhi kebutuhan belanja modal dan modal kerja serta pelunasan obligasi Seri B sebesar Rp 100 miliar, yang akan jatuh tempo tanggal 2 Desember 2021 nanti. “Private placement memberikan opsi lebih luas kepada perusahaan bila diperlukan pendanaan untuk pengembangan usaha dalam dua tahun mendatang," kata Haryanto, Selasa (15/12).


Selain itu, sambungnya, aksi ini akan menambah jumlah saham free float Impack Pratama Industri di pasar, sehingga likuiditas perdagangan saham IMPC di bursa akan meningkat. Saat ini, pemegang saham publik IMPC mencapai 10,02% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga: Impack Pratama Industri (IMPC) optimistis kinerjanya kinclong di 2021, ini alasannya

Haryanto menambahkan, IMPC akan menggunakan dana hasil pelaksanaan private placement untuk mengoptimalkan peningkatan kinerja IMPC. Apabila pelaksanaan PMTHMETD tersebut terealisasi sepenuhnya, maka modal ditempatkan dan disetor IMPC akan bertambah dan menjadi sekitar Rp 53,16 miliar.

Atas pelaksanaan PMTHMETD ini, dilusi yang akan dialami pemegang saham relatif kecil, yaitu sebanyak-banyaknya 9,09%. Jumlah saham yang dimiliki pemegang saham sebelum dan sesudah PMTHMETD tidak mengalami perubahan.

Baca Juga: Impack Pratama Industri (IMPC) bidik pendapatan Rp 1,9 triliun pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati