Impack Pratama Industri (IMPC) berikan pinjaman kepada anak usaha senilai SGD 10 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memberikan pinjaman kepada entitas anak yakni Impack International Pte Ltd (IIPL) sebesar maksimum SGD 10 juta. Produsen dan distributor bahan bangunan dan barang plastik, serta real estate tersebut merogok kas internal untuk memberikan pinjaman tersebut.

Lenggana Linggawati, Sekretaris Perusahaan IMPC menyampaikan dalam keterbukaan informasi jangka waktu peminjaman terhitung sejak 11 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2021 mendatang. Pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan perusahaan kepada IIPL.

“Perusahaan memberikan pinjaman karena IIPL membutuhkannya untuk investasi, kegiatan usaha dan pemberian pinjaman ke anak-anak usahanya dan diharapkan dengan diberikannya pinjaman tersebut akan memperlancar kegiatan usaha IIPL serta meningkatkan kinerja perusahaan secara konsolidasi,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (15/1).


Karena nilainya kurang dari 20% dari ekuitas perusahaan maka transaksi ini tidak memenuhi ketentuan transaksi material yang diatur peraturan Bapepam No IX.E.2. Karena perusahaan menguasai 100% saham IIPL maka transaksi tersebut dikecualikan dari peraturan Bapepam IX.E.I. Dirinya menyampaikan tidak ada dampak kejadian atau faktta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .