Imparsial Desak Pemerintah Tak Terbitkan Perppu Kejahatan Ekonomi, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Imparsial, Ardi Manto mendesak Pemerintah RI yakni Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Pasalnya, belakangan ini telah tersebar ke publik draft Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

"Kami mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden cq. Kejaksaan Agung RI untuk segera mengurungkan rencana menerbitkan RPerppu tersebut yang akan justru membahayakan perekonomian negara dan menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan," ujar Ardi Manto kepada Kontan, Selasa (24/3/2026).


Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berisiko Tahan Pertumbuhan Pajak pada Kuartal II

Ardi menjelaskan bahwa Perppu ini memberikan wewenang yang luas untuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, dalam Perppu tersebut juga turut membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Satgas, kata Ardi, seharusnya bersifat teknis dan adhoc dalam penegakkannya. Kemudian, Satgas ini juga seharusnya merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus, sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang, yang justru berisiko melampui wewenang.

"Luasnya wewenang yang diatur dalam RPerppu juga tidak disertai dengan pengaturan pengawasan yang jelas, serta check and balances melalui mekanisme hukum acaranya yang menjadikan RPerppu ini akan berpotensi menimbulkan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," ucap Ardi.

Selain itu, Ardi menuturkan bahwa Satgas yang rencananya akan dibentuk pada Perppu Kejahatan Ekonomi masih lemah. 

Karena masih terdapat kelemahan pengawasan internal serta terbatasnya wewenang Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal dan absennya pengawasan parlemen (parliamentary oversight) menambah risiko penyalahgunaan wewenang.

"Dalam penegakannya, Satuan Tugas seharusnya bersifat teknis dan adhoc yang merupakan bagian dari unit utama yang diserahi mandat khusus, sehingga tidak seharusnya diatur pada level undang-undang, yang justru berisiko melampui wewenang," jelas Ardi.

Sebelumnya, Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara beredar ke publik. 

Regulasi ini disiapkan untuk merespons maraknya kejahatan kerah putih yang kini dinilai semakin kompleks, bersifat sistemik, dan lintas negara.

Penyusunan Perppu ini dilatarbelakangi keterbatasan aturan yang ada saat ini, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, yang dianggap tidak lagi mampu menjangkau dinamika kejahatan ekonomi modern. 

Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kekosongan hukum, sehingga diperlukan langkah cepat melalui Perppu dengan alasan kegentingan yang memaksa.

Dalam draf yang terdiri dari 12 pasal dan tujuh bab tersebut, tindak pidana ekonomi didefinisikan sebagai perbuatan yang secara langsung maupun tidak langsung merusak stabilitas, menghambat pertumbuhan, atau merugikan perekonomian negara dalam skala makro. 

Baca Juga: Program MBG Dinilai Bebani Fiskal, Ekonom Usul Moratorium Tiga - Enam Bulan

Cakupannya luas, mulai dari sektor perpajakan, kepabeanan, pertambangan, kehutanan, hingga kejahatan siber finansial.

Salah satu poin utama dalam draf ini adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di bawah Kejaksaan yang akan menangani perkara secara terpadu melalui sistem penuntutan tunggal.

“Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi dibentuk untuk melaksanakan penanganan perkara secara terpadu,” tulis baleid tersebut dikutip Kontan.co.id, Selasa (24/3/2026).

Satgas ini memiliki kewenangan luas, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dan pemulihan aset. Bahkan, Satgas dapat mengambil alih penyidikan dari instansi lain apabila perkara dinilai mengancam perekonomian negara.

Selain itu, Satgas juga berwenang menelusuri pemilik manfaat sebenarnya (beneficial owner) dari korporasi yang terlibat tindak pidana, serta meminta data dari penyedia jasa keuangan tanpa terikat ketentuan kerahasiaan perbankan guna mempercepat pelacakan aset.

Draf Perppu ini juga memperkenalkan mekanisme baru berupa Denda Damai, yakni penghentian perkara di luar pengadilan dengan syarat pembayaran denda yang disetujui Jaksa Agung.

Skema ini diutamakan bagi korporasi dengan tujuan memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Perkara dinyatakan selesai setelah denda dibayarkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain itu, terdapat mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Skema ini dapat diterapkan jika proses pidana berpotensi menimbulkan dampak besar seperti pemutusan hubungan kerja massal atau gangguan terhadap kepentingan publik.

Dalam skema ini, korporasi diwajibkan melakukan perbaikan internal, menjalankan program kepatuhan hukum, serta membayar ganti rugi kepada negara.

Dalam hal pengelolaan aset, Satgas diberi kewenangan untuk melakukan pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset dalam kondisi tertentu, terutama jika aset berisiko mengalami penurunan nilai atau membutuhkan biaya pemeliharaan tinggi.

Draf ini juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menghambat kerja Satgas atau menyembunyikan aset.

Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh tahun dan/atau denda, dengan sanksi lebih berat bagi korporasi, termasuk pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Program MBG Dinilai Bebani Fiskal, Ekonom Usul Moratorium Tiga - Enam Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News