KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan, pihaknya memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Ia menjelaskan, Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Maka berdasarkan ketentuan tersebut Gufron menjelaskan tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. "Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI," kata Gufron dikutip dalam keterangan resmi di laman resmi Imparsial, Minggu (24/9).
Imparsial: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Tidak Memiliki Urgensi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menyampaikan, pihaknya memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (inkonstitusional) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Ia menjelaskan, Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. Maka berdasarkan ketentuan tersebut Gufron menjelaskan tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI. "Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi Presiden untuk tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Jangan memaksakan sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI," kata Gufron dikutip dalam keterangan resmi di laman resmi Imparsial, Minggu (24/9).