KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2023. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian/Lembaga terkait, sedang melakukan evaluasi terkait aturan tersebut. “PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).
Implementasi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA Akan Dievaluasi Oktober 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut evaluasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2023. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian/Lembaga terkait, sedang melakukan evaluasi terkait aturan tersebut. “PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya,” tutur Susi kepada Kontan.co.id, Minggu (17/9).