Implementasi Aturan Kemenkes, Aloshop Sediakan Layanan Ambil Obat Sendiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pebisnis berupaya melakukan beragam cara memudahkan konsumen mereka.  Terbaru, Aloshop, bagian dari ekosistem layanan kesehatan terintegrasi Alodokter mengumumkan peluncuran metode baru pengambilan obat sendiri (self-pickup). Melalui fitur ini, pengguna dapat memesan obat secara online dan mengambilnya sendiri di apotek pilihan mereka, memberikan fleksibilitas lebih dalam mengatur waktu pengambilan sesuai kebutuhan. 

"Dengan menyediakan opsi pengambilan sendiri, kami memberi mereka kebebasan lebih untuk menentukan apotek yang paling sesuai dengan lokasi mereka. Ini bukan hanya tentang fleksibilitas, tetapi juga memberdayakan pengguna untuk mengambil kendali atas kebutuhan kesehatan mereka dengan cara yang praktis dan efisien.” ucap Suci Arumsari, Co-Founder dan Presiden Direktur Alodokter, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (1/10). 

Baca Juga: Pelatihan Apoteker oleh PAFI: Meningkatkan Kompetensi di Bidang Obat Medis


Beberapa apotek menawarkan tingkat layanan yang berbeda; Seperti waktu pengambilan yang lebih cepat, jam operasional yang lebih lama, atau layanan tambahan seperti konsultasi kesehatan. Dengan memberikan pilihan pengambilan sendiri, Aloshop memberikan kesempatan bagi pengguna untuk memilih apotek berdasarkan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Seperti jarak yang terdekat, jam operasional, ketersediaan chat dengan apoteker, pilihan pembayaran online, cek order status, dan informasi kesiapan penjemputan obat. 

Peluncuran ini juga sejalan dengan regulasi baru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Regulasi ini mewajibkan setiap aplikasi kesehatan untuk menyediakan opsi pengambilan obat sendiri bagi pengguna. 

Selanjutnya: Promo HUT Mandiri ke-26 Ultra Voucher Harga Spesial Rp 26.000 Superindo-Kopi Kenangan

Menarik Dibaca: Promo HUT Mandiri ke-26 Ultra Voucher Harga Spesial Rp 26.000 Superindo-Kopi Kenangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian