KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memulai implementasi program mandatori biodiesel 50% atau B50 pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi selama tiga bulan menuai sorotan. Langkah pengosongan kilang serta pencampuran sisa stok dinilai perlu diperhitungkan dengan matang agar tidak menimbulkan masalah baru di rantai pasok. Pengamat Energi Universitas Padjadjaran (Unpad), Yayan Satyakti menilai waktu tiga bulan tersebut pada dasarnya memadai untuk membersihkan tangki penyimpanan di kilang-kilang minyak milik badan usaha.
Baca Juga: Penjualan Mustika Ratu (MRAT) Naik 26,97%, Ditopang Segmen Personal Care dan Jamu Kendati demikian, tantangan terbesar yang dihadapi oleh pemerintah saat ini justru berada pada tata kelola volume sisa pasokan produk terdahulu yang masih melimpah. "Idealnya sih cukup, tapi yang jadi masalahnya sisa B40 akan dikemanakan, karena jumlahnya besar. Andaikan mau di proses atau di ekspor negara lain belum tentu mau, karena blendingnya sangat ekstrim," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (28/6/2026). Guna mengantisipasi kendala tersebut, Yayan menyarankan agar pemerintah memastikan penyerapan stok lama di dalam negeri diselesaikan terlebih dahulu hingga bersih sebelum fasilitas produksi di kilang mulai dialihkan untuk memproses B50. Menurutnya, strategi konsumsi habis ini dinilai jauh lebih realistis ketimbang memaksakan proses pencampuran ulang di tangki yang berisiko mengubah spesifikasi teknis. "Paling dikonsumsi terlebih dahulu, hingga habis baru kilang nya bisa dipakai. Pemerintah ini dari kemarin selalu mengalami masalah perencanaan, buat readjustment stoknya dengan detail seperti kalau FIFO (First In First Out) apakah bisa dilakukan dengan cepat," pungkasnya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa proses peralihan tidak langsung berjalan penuh pada hari peluncuran. "Konsepnya adalah di mulai mandatorinya per 1 Juli, lalu poin yang kedua adalah masa transisi ditetapkan 3 bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Eniya mengungkapkan, kelonggaran waktu tersebut diberikan guna memberikan kesempatan bagi badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dalam membersihkan sisa pasokan terdahulu. "Masa transisi tuh apa? satu, menghabiskan stok, yang kedua kalau masih ada di kilang-kilang itu tersedia B40, kalau disitu pun mau di blending dengan B-50 kan pastinya nanti spesifikasinya sedikit berbeda, tapi pasti di atas 40% jadi spesifikasi ini kita berikan masa transisi lah pasti di atas 40% tetapi nanti lambat laun menuju 50%," kata Eniya. Eniya menuturkan, sejauh ini, perusahaan telah berkomitmen untuk mempercepat penyerapan sisa stok komoditas B40 agar target pemanfaatan bahan bakar nabati anyar tersebut bisa optimal. "Pertamina berjanji menghabiskan semua stok clear di 2 bulan. Terus ada perusahaan kan yang me-blending biodiesel itu bukan cuma Pertamina," tuturnya. Di sisi lain, Eniya mengaku, secara peta industri, pasokan mandatori ini sejatinya dikuasai oleh dua entitas raksasa, sementara porsi sisanya terbagi ke dalam puluhan perusahaan swasta skala menengah. "Blendingnya kan ada 30 perusahaan BU BBM, 2 itu yang paling besar alokasinya kan Pertamina dan AKR, yang lain itu sekitar 30% jadi 2 itu sudah memakan 70% share ya," jelasnya.
Lebih lanjut, Eniya menambahkan, seluruh wilayah distribusi sudah mengadopsi penuh program bauran energi ini secara merata pada kuartal empat tahun ini, sebelum langkah penegakan hukum di mulai. "1 Oktober mulai semua titik sudah full B-50. Tentang volume dan sebagainya itu kita sesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jika ada perusahaan yang mungkin tidak bisa menepati atau melakukan blending nanti per 1 Januari itu akan diberikan peringatan, diberikan sanksi administratif," pungkasnya.
Baca Juga: Pemerintah Evaluasi Aturan HGBT, Amankan Pasokan Hulu dan Harga LNG untuk Industri Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News