KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan tahapan implementasi Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengelola pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait BLU Migas telah berlaku. Namun, implementasi secara penuh masih membutuhkan sejumlah persiapan, termasuk penyusunan mekanisme dan penyediaan infrastruktur pendukung. "Kalau Perpresnya sudah berlaku. Kita tinggal tahapan menuju kepada implementasi 100% saja. Yang perlu kita tetapkan dengan Peraturan Menteri (Permen)," ujar Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM pada Senin (2/11/2026).
Implementasi BLU Migas Belum 100%, Pemerintah Masih Siapkan Aturan Teknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan tahapan implementasi Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk mengelola pengadaan impor bahan bakar minyak (BBM). Saat ini, pemerintah tengah menyempurnakan Peraturan Menteri (Permen) sebagai aturan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait BLU Migas telah berlaku. Namun, implementasi secara penuh masih membutuhkan sejumlah persiapan, termasuk penyusunan mekanisme dan penyediaan infrastruktur pendukung. "Kalau Perpresnya sudah berlaku. Kita tinggal tahapan menuju kepada implementasi 100% saja. Yang perlu kita tetapkan dengan Peraturan Menteri (Permen)," ujar Laode saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM pada Senin (2/11/2026).
TAG: