JAKARTA. Pemerintah dinilai sangat lamban dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan kelambanan regulasi ini akan mempengaruhi kesiapan para calon BPJS tersebut untuk melayani seluruh masyarakat, terutama PT Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang bertanggungjawab menjalankan jaminan kesehatan per 1 januari 2014."Pemerintah lambat menyelesaikan regulasi operasional UU SJSN dan UU BPJS sehingga calon BPJS (PT Jamsostek dan PT Askes) sulit untuk melakukan proses sosialisasi dan proses persiapannya," ujar Timboel, Kamis (26/9).Padahal kata dia, masyarakat sangat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan dalam melayani kesehatan rakyat. Seperti manfaat, iuran, kepesertaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah pusat seharusnya menyelesaikan regulasi operasional agar dalam waktu tiga bulan tersisa ini publik bisa mengetahui tentang implementasinya.Selain itu, terkait peralihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek ke Askes, seharusnya kedua calon BPJS ini sudah mulai menginformasikan secara transparan dan detail kepada masyarakat, terutama serikat pekerja dan pengusaha. "Kedua calon BPJS ini harus mempublikasi secara terbuka terkait peralihan JPK ini, jangan sampai kalangan buruh dan pengusaha menjadi rugi akibat peralihan yang tidak jelas ini," katanya.Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan saat ini regulasi operasional BPJS masih disusun dan sudah dalam tahap finalisasi. "Kami optimis sebelum 1 Januari 2014 regulasi operasional itu rampung semuanya, jadi semua pihak diharap bersabar," katanya.Beberapa regulasi BPJS yang akan dikeluarkan antara lain terkait dengan iuran, penetapan tarif INA-CBG's, dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) soal Jaminan Kesehatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Implementasi BPJS lambat, sosialisasi terhambat
JAKARTA. Pemerintah dinilai sangat lamban dalam mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengatakan kelambanan regulasi ini akan mempengaruhi kesiapan para calon BPJS tersebut untuk melayani seluruh masyarakat, terutama PT Askes yang akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang bertanggungjawab menjalankan jaminan kesehatan per 1 januari 2014."Pemerintah lambat menyelesaikan regulasi operasional UU SJSN dan UU BPJS sehingga calon BPJS (PT Jamsostek dan PT Askes) sulit untuk melakukan proses sosialisasi dan proses persiapannya," ujar Timboel, Kamis (26/9).Padahal kata dia, masyarakat sangat membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS Kesehatan dalam melayani kesehatan rakyat. Seperti manfaat, iuran, kepesertaan, dan sebagainya. Oleh karena itu, pemerintah pusat seharusnya menyelesaikan regulasi operasional agar dalam waktu tiga bulan tersisa ini publik bisa mengetahui tentang implementasinya.Selain itu, terkait peralihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek ke Askes, seharusnya kedua calon BPJS ini sudah mulai menginformasikan secara transparan dan detail kepada masyarakat, terutama serikat pekerja dan pengusaha. "Kedua calon BPJS ini harus mempublikasi secara terbuka terkait peralihan JPK ini, jangan sampai kalangan buruh dan pengusaha menjadi rugi akibat peralihan yang tidak jelas ini," katanya.Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan saat ini regulasi operasional BPJS masih disusun dan sudah dalam tahap finalisasi. "Kami optimis sebelum 1 Januari 2014 regulasi operasional itu rampung semuanya, jadi semua pihak diharap bersabar," katanya.Beberapa regulasi BPJS yang akan dikeluarkan antara lain terkait dengan iuran, penetapan tarif INA-CBG's, dan revisi Peraturan Pemerintah (PP) soal Jaminan Kesehatan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News