KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, target pajak pada APBN 2024 disusun berdasarkan asumsi bahwa pada pertengahan tahun 2024 CTAS akan diimplementasikan dalam rangka perbaikan layanan, pengelolaan data berbasis risiko, serta tindak lanjut interoperabilitas data dari pihak ketiga. Sejalan dengan hal tersebut, DJP telah menetapkan target kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan pada tahun 2024 sebesar 83,22% dari Wajib Pajak. "Dengan implementasi Core Tax System, diharapkan target kepatuhan tersebut dapat dilampaui," kata Dwi kepada Kontan, Kamis (4/4).
Implementasi Core Tax System Diharapkan Lampaui Target Kepatuhan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, target pajak pada APBN 2024 disusun berdasarkan asumsi bahwa pada pertengahan tahun 2024 CTAS akan diimplementasikan dalam rangka perbaikan layanan, pengelolaan data berbasis risiko, serta tindak lanjut interoperabilitas data dari pihak ketiga. Sejalan dengan hal tersebut, DJP telah menetapkan target kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan pada tahun 2024 sebesar 83,22% dari Wajib Pajak. "Dengan implementasi Core Tax System, diharapkan target kepatuhan tersebut dapat dilampaui," kata Dwi kepada Kontan, Kamis (4/4).