Implementasi Core Tax System Diperkirakan Mampu Mendongkrak Penerimaan Pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersiap mengimplementasikan Core Tax Administration System (CTAS) mulai 1 Juli 2024 mendatang. CTAS bakal menggantikan sistem lama yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

Pengamat sekaligus Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai, penerapan CTAS utamanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Selain itu, sistem baru tersebut juga dapat mengurangi beban kerja di DJP dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak (WP).

Prianto menyebutkan, untuk memberikan manfaat optimal bagi penerimaan negara, CTAS tidak dapat berdiri sendiri dan membutuhkan dukungan dari sistem institusi lain.


Baca Juga: Hingga Februari 2024, Ada 167 Perusahaan Digital yang Jadi Pemungut PPN

"Bentuknya berupa interoperabilitas (interoperability), yang berfungsi untuk mendukung penerapan data matching sesuai model CRM (Compliance Risk Management). Rujukan utama dari data matching tersebut adalah Pasal 35A UUKUP," kata Prianto kepada Kontan, beberapa waktu lalu.

Prianto menjelaskan, fungsi interoperabilitas dari CTAS memungkinkan DJP melakukan perbandingan data yang dilaporkan oleh WP dengan data yang dipasok dari ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya). Sehingga pada gilirannya, CTAS dapat mengerek penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak sesuai model CRM di atas.

"Pengawasan kepatuhan pajak akan lebih intensif karena disokong oleh teknologi informasi berbasis Big Data Analytics," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, target pajak pada APBN 2024 disusun berdasarkan asumsi bahwa pada pertengahan tahun 2024 CTAS akan diimplementasikan dalam rangka perbaikan layanan, pengelolaan data berbasis risiko, serta tindak lanjut interoperabilitas data dari pihak ketiga.

Baca Juga: Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Rp 1,67 Triliun dari Ritel Daring Pengadaan

Sejalan dengan hal tersebut, DJP telah menetapkan target kepatuhan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan pada tahun 2024 sebesar 83,22% dari Wajib Pajak. 

"Dengan implementasi Core Tax System, diharapkan target kepatuhan tersebut dapat dilampaui," kata Dwi kepada Kontan, Kamis (4/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi