Implementasi Core Tax System Mundur Menjadi 1 Juli 2024, Ini Penyebabnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda peluncuran sistem canggih perpajakan bernama Core Tax System menjadi 1 Juli 2024.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan, rencananya implementasi core tax system siap diluncurkan pada 1 Januari 2024. Hanya saja, lantaran pada tahun depan bertepatan adanya momen pemilihan presiden (pilpres), maka pihaknya menunda implementasi tersebut.

"Insyaallah fixnya 1 Juli 2024 kita akan launching," ujar Dedi dalam acara Talkshow Radio, dikutip Senin (20/11).


Baca Juga: Kemenkeu Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Mencapai Target Rp1.988 T

Dedi khawatir, apabila implementasi core tax system tersebut tetap diluncurkan pada 1 Januari 2024, maka data-data atau sistem pada saat pemilihan presiden akan terganggu.

"Semula kita akan launching di tanggal 1 Januari 2024. Cuma kita ada pesta demokrasi di Februari, pemilihan presiden. Karena ada momen itulah kami sebenarnya antisipasi barangkali ada chaos, ada kerusakan sistem," katanya.

Adapun sistem pajak canggih alias core tax system ini telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2028 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca Juga: Apa Kabar Implementasi Pajak Karbon? Ini Penjelasan Kemenkeu

Dedi bilang, saat ini terdapat 21 proses bisnis yang disiapkan dalam core tax system. Namun, yang terkait dengan wajib pajak hanya terdapat lima proses bisnis, salah satunya adalah proses bisnis registrasi atau pendaftaran.

"Secara umum kita ada perubahan 21 proses bisnis, tapi nanti yang terkait dengan wajib pajak itu hanya lima proses bisnis, salah satunya adalah registrasi atau pendaftaran," imbuh Dedi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli