KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kondisi perekonomian pada kuartal I dan II 2025 akan menentukan pemberlakukan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pemerintah masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional terkait pemberlakukan kebijakan cukai baru ini. “Mengenai MBDK, tentunya kita akan melihat mengenai perkembangan 2025, triwulan I, triwulan II, dan nanti kita akan menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada,” ungkapannya dalam konferensi pers, Senin (6/1).
Implementasi Cukai MBDK Bergantung Pada Kondisi Ekonomi Kuartal II 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kondisi perekonomian pada kuartal I dan II 2025 akan menentukan pemberlakukan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan. Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pemerintah masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional terkait pemberlakukan kebijakan cukai baru ini. “Mengenai MBDK, tentunya kita akan melihat mengenai perkembangan 2025, triwulan I, triwulan II, dan nanti kita akan menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada,” ungkapannya dalam konferensi pers, Senin (6/1).