KONTAN.CO.ID - SIDOARJO. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melihat penerapan cukai plastik akan lebih menantang dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, plastik termasuk ke dalam komoditas unik yang penggunaannya perlu diatur. Menurut Nirwala, cukai merupakan instrumen yang tepat untuk mengendalikan konsumsi plastik meskipun penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.
"Plastik itu memang unik, karunia sekaligus bencana kalau tidak bijak penggunaannya. Jadi perlu diatur," ujar Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Rabu (13/9). Adapun rencananya implementasi cukai plastik akan dilakukan berbarengan dengan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di tahun depan. Baca Juga: Waduh! Fenomena Downtrading Bikin Setoran Cukai Rokok 2023 Menyusut Namun, Nirwala memastikan, pengenaan cukai plastik tersebut akan dilakukan diskusi dengan berbagai stakeholder maupun keterlibatan pengusaha. "Plastik menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan, tetapi harus dibicarakan ke stakeholder kita termasuk pengusaha. Jadi gak semena-mena," tegasnya. Dirinya menyinggung, wacana pengenaan cukai plastik ini sejatinya sudah ada sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini, rencana perluasan objek cukai tersebut masih terus dibahas dan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia.