KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem pengadilan elektronik (e-court) ditargetkan Mahkamah Agung (MA) bisa diimplementasikan penuh setahun sejak dirilis Juli lalu. Tak hanya soal pengajuan gugatan, agenda jawab-jinawab juga direncanakan dapat dilakukan daring. Konsep e-court sendiri merupakan terjemahan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik. "Perma tersebut intinya memberikan pelayanan yang cepat kepada pencari keadilan," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Selasa (28/8) di Mahkamah Agung.
Implementasi e-court ditargetkan terlaksana penuh tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem pengadilan elektronik (e-court) ditargetkan Mahkamah Agung (MA) bisa diimplementasikan penuh setahun sejak dirilis Juli lalu. Tak hanya soal pengajuan gugatan, agenda jawab-jinawab juga direncanakan dapat dilakukan daring. Konsep e-court sendiri merupakan terjemahan dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Persidangan Secara Elektronik. "Perma tersebut intinya memberikan pelayanan yang cepat kepada pencari keadilan," kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali, Selasa (28/8) di Mahkamah Agung.