KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan skema full periodic call auction menuai kontroversi. Sampai akhirnya muncul petisi yang menuntut untuk menghapus skema periodic call auction di papan pemantauan khusus. Pada dasarnya, sang pembuat petisi merasa ketentuan order book yang kosong mirip seperti judi karena investor harus nembak-nembak. Hingga Selasa (2/4) pukul 18:00 WIB, petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.050. Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan merupakan upaya pihaknya dan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam bentuk perlindungan terhadap investor.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif & Bursa Karbon OJK mengatakan sebenarnya, skema call auction bukan hal yang baru di pasar modal dalam negeri. Baca Juga: 69 Saham Full Periodic Call Auction Mentok ARB Hari Ini "Pra-pembukaan dan pra-penutupan juga sudah menggunakan call auction. Skema perdagangan ini juga sudah banyak diterapkan oleh bursa global," katanya dalam konferensi pers, Selasa (2/4).