Implementasi Full Periodic Call Auction Papan Pemantauan Khusus Molor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda implementasi papan pemantauan khusus tahap dua, yakni full call auction. Awalnya, BEI berencana mekanisme ini akan diberlakukan pada Desember 2023. 

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI masih terus memantau kesiapan seluruh pelaku pasar termasuk anggota bursa (AB), data vendor dan para investor untuk implementasi full call auction. 

"Para pelaku masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pengembangan sistem dan sosialisasi kepada investor," jelas dia saat dihubungi Kontan, Jumat (1/12).


Sejalan dengan itu, Jeffrey bilang, BEI akan memberikan perpanjangan waktu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 1 Desember 2023. 

Pada 1 Desember 2023, BEI menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-00315/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus. 

Surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman dan Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna. 

Baca Juga: Asing Banyak Menjual Saham-Saham Ini Selama Sepekan Ini

Ketentuan jangka waktu pemberlakuan masa transisi diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00316/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

BEI telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penyesuaian masa transisi implementasi papan pemantauan khusus tahap II atau full call auction pada 28 November 2023. 

Seperti yang diketahui, BEI telah meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada tahap pertama, BEI menerapkan sistem hybrid call auction. 

Pada tahap awal, emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction yang akan berlaku dalam dua sesi dalam satu hari.

Untuk ketentuan auto rejection auto reject saham di papan ini ditetapkan sebesar 10% untuk saham yang harganya di atas Rp 10. Jadi, harga saham bisa naik atau turun hingga 10%.

Jika harga saham tersebut sudah berada Rp 10 atau lebih rendah, auto reject ditetapkan Rp 1. Level terendah harga saham juga ditetapkan Rp 1 per saham.

Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya menggunakan mekanisme continuous auction. Artinya, saham bisa dibeli kapan pun sepanjang perdagangan bursa saham berjalan.

Pada tahap kedua nanti, BEI akan diterapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu Hari Bursa. Semua saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan perdagangan secara periodic call auction. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy  mencermati salah satu penyebab mundurnya implementasi full call auction ialah kurang sosialisasi. 

"Jika nanti ini jadi diterapkan tetapi transaksi hariannya masih rendah seperti di tahu ini, belum tentu ini akan diteruskan," kata Budi. 

Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menilai memang kehadiran papan pemantauan khusus ini membantu investor untuk mengetahui status saham tertentu. 

Parto menyebut namun tidak semua platform trading mengemukakannya secara gamblang. Bahkan ada yang tersembunyi di tombol khusus tertentu.

"Lebih bijaksana jika emiten yang masuk ke papan pemantauan khusus lebih sadar untuk memperbaiki fundamental sehingga kenaikan saham sejalan dengan perbaikan kinerja," tuturnya. 

Parto juga menyarankan untuk BEI untuk memanggil dan meminta emiten untuk mengungkapkan rencana agar bisa keluar dari Papan Pemantauan Khusus. Lalu, BEI perlu mengkritisi dan memantau secara ketat pelaksanaanya. 

Baca Juga: Begini Proyeksi Pergerakan IHSG untuk Perdagangan pada Senin (4/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat