KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 rencananya dimulai awall tahun 2025. IFRS 17 adalah standar akuntansi internasional yang berlaku untuk reasuransi dan penanggung. IFRS 17 mengatur pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi. Penerapan IFRS 17 bertujuan menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi. Tujuannya, meningkatkan komparabilitas antar perusahaan asuransi di berbagai negara serta memberikan transparansi yang lebih baik kepada investor terkait dengan risiko dan kinerja kontrak asuransi. Adopsi IFRS 17 membantu perusahaan asuransi untuk memenuhi persyaratan regulasi di banyak yurisdiksi, mendukung integrasi pasar global. IFRS 17 diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan stabilitas dalam industri asuransi, serta memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik bagi semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: AAUI: Persiapan Implementasi PSAK 117 dan Aturan Ekuitas Minimum Jadi Persoalan Maria Elvida Rita Dewi, Direktur Keuangan & Aktuaria Indonesia Re menjelaskan, IFRS 17 membawa perubahan besar dalam cara perusahaan asuransi dan reasuransi melaporkan kontrak mereka. IFRS 17 atau Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 bertujuan menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi. Sehingga akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan asuransi. "Meskipun implementasinya penuh tantangan, termasuk kebutuhan investasi infrastruktur yang signifikan, penting bagi kita untuk memahami langkah-langkah yang tepat agar transisi ini berjalan lancar." ujar Vida - sapaan Elvida, dalam keteranganya, Rabu (20/11). Ersa Tri Wahyuni, Associate Professor Universitas Padjadjaran sekaligus Wakil Ketua Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) menyampaikan, IFRS 17 membawa perubahan besar dalam cara pandang industri asuransi. Terutama dalam memisahkan antara hasil operasional dan investasi.