KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menangani ketimpangan wilayah. Kebijakan Satu Peta telah dibagipakaikan di lingkungan Pemerintah dan telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program maupun kebijakan nasional berbasis spasial antara lain Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah. Hal ini disampaikan secara virtual oleh Menko Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023 pada hari Senin (20/03). ”PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.
Implementasi Kebijakan 1 Peta Akselerasi Pertumbuhan Nasional & Tangani Ketimpangan
KONTAN.CO.ID - Pemerintah terus mendorong implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi sekaligus menangani ketimpangan wilayah. Kebijakan Satu Peta telah dibagipakaikan di lingkungan Pemerintah dan telah dimanfaatkan untuk mendukung implementasi berbagai program maupun kebijakan nasional berbasis spasial antara lain Online Single Submission (OSS) dan perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah melalui penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pelaksanaan penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dilakukan dengan Kebijakan Satu Peta selaras dengan amanat Perpu Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah. Hal ini disampaikan secara virtual oleh Menko Airlangga dalam Rakornas Informasi Geospasial 2023 pada hari Senin (20/03). ”PP tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian ruang berinvestasi, kemudahan dalam perizinan berusaha serta perbaikan kualitas ruang di Indonesia,” ujar Menko Airlangga.